Aturan tersebut juga memberi wewenang pemerintah pusat dalam menawarkan WIUPK secara prioritas. Disebutkan, tujuannya dalam rangka memberi kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).
PP Muhammadiyah Ogah Tergesa-gesa Kelola Tambang: Kami Ukur Kemampuan Diri!
Riki Chandra Suara.Com
Senin, 03 Juni 2024 | 13:50 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Komisi X Akan Panggil Dikdasmen Bahas Kebijakan Dedi Mulyadi yang Kirim Murid Nakal ke Barak Militer
05 Mei 2025 | 15:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI