Hanya Ganti Istilah, FSGI Sarankan Penjurusan di SMA Tidak Perlu Diterapkan Lagi

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Senin, 14 April 2025 | 20:16 WIB
Hanya Ganti Istilah, FSGI Sarankan Penjurusan di SMA Tidak Perlu Diterapkan Lagi
Ilustrasi Pelajar SMA. [ppdb.riau.go.id]

Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyarankan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) agar tidak mengembalikan sistem penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di tingkat SMA/MA.

Wakil ketua Umum FSGI Mansur memahami tujuan Menteri Dikdasmen mengembalikan jurusan tersebut karena terkait dengan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Namun, TKA sendiri ditetapkan oleh Dikdasmen bahwa tidak wajib diikuti oleh murid.

"Jadi menurut hemat kami sebetulnya tidak perlu lah menyebut kembali ke penjurusan dan sebagainya. Toh juga yang kita bayangkan maksudnya sebenarnya hanya akan ke TKA," kata Mansur saat dihubungi Suara.com, Senin (14/4/2025).

Mansur menyebutkan bahwa jurusan itu sebenarnya tidak benar-benar dihilangkan dalam kurikulum merdeka belajar. Bahkan, siswa kelas 2 dan 3 SMA tetap harus memilih beberapa pelajaran khusus untuk dipelajari.

Hanya saja, ia mengungkapkan bahwa memang dalam kurikulum merdeka belajar tidak lagi menggunakan istilah jurusan IPA, IPS, dan Bahasa.

"Sehingga ya seolah-olah ini kecenderungan pak menteri yang membuat perubahan istilah baru dan sebagainya. Itu kan sebenarnya ujung-ujungnya itu ada perubahan yang bersifat prinsip, tidak mendasar," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa penjurusan untuk murid SMA/MA akan dihidupkan kembali. Mu'ti menyampaikan, kebijakan itu dibuat untuk mensinkronkan pelaksanaan TKA yang akan dimulai pada November 2025 untuk murid kelas 3 SMA.

Penjurusan di SMA/MA sebelumnya dihapus secara nasional mulai tahun ajaran 2024/2025 pada masa menteri pendidikan Nadiem Makarim. Kebijakan tersebut termasuk dalam bagian dari penerapan Kurikulum Merdeka.

Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti (Suara.com/Lilis Varwati)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu'ti (Suara.com/Lilis Varwati)

"Jurusan akan kita hidupkan lagi. Jadi nanti akan ada jurusan lagi IPA, IPS, dan Bahasa. Sehingga dalam TKA itu nanti murid ada tes yang wajib, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika," ungkap Mu'ti saat acara Halal Bihalal medua di Kantor Dikdasmen, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Mu'ti menjelaskan, TKA akan terdiri dari ujian dua mata pelajaran wajib tersebut serta pelajaran pilihan.

Dia mencontohkan, murid yang mengambil jurusan IPA boleh memilih ujian pelajaran tambahannya antara Fisika, Kimia atau Biologi. Sedangkan pilihan untuk jurusan seperti Ekonomi, Sejarah, Geografi.

"Sehingga dengan cara seperti itu, maka kemampuan akademik seseorang akan menjadi landasan ketika dia ingin melanjutkan ke perguruan tinggi di jurusan tertentu, itu bisa dilihat dari nilai kemampuan akademiknya," papar Mu'ti.

Mu'ti beranggapan bahwa penjurusan ketika SMA/MA penting sebagai modal pengetahuan ketika murid melanjutkan kuliah.

Sebab, laporan dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi ditemukan bahwa ada mahasiswa yang kesulitan mengikuti materi kuliah karena tidak punya dasar pengetahuan dari pelajaran SMA.

"Kami dapat informasi menarik waktu kami dialog dengan forum dan majelis rektor itu disampaikan ada mahasiswa yang dia itu IPS tapi diterima di Fakultas Kedokteran. Diterima sih, tapi begitu sudah kuliah itu mesti akan menjadi kesulitan tersendiri karena dasarnya tidak berbasis mata pelajaran berdasarkan tes potensi akademik yang selama ini dipakai dalam assement nasional yang diberlakukan pada masa mas Nadiem," tutur Mu'ti.

Dia menargetkan kebijakan itu akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026. Namun masih menunggu penerbitan peraturan menteri (Permen) Dikdasmen.

Sebelumnya Kementerian Dikdasmen melakukan sejumlah perubahan dalam SPMB yang sebelumnya disebut dengan PPDB. Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan, salah satu perubahan signifikan yang terjadi terkait dengan sistem zonasi.

Mu'ti mengatakan kalau sistem zonasi kali ini tidak dilihat berdasarkan alamat domisili murid, melainkan jarak antara rumah ke sekolah. Dia menegaskan kalau anak harus sekolah yang jaraknya paling dekat dengan rumah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Adu Kaya Nadiem Makarim vs Abdul Mu'ti, Beda Kebijakan soal Penjurusan SMA Tuai Pro-Kontra

Adu Kaya Nadiem Makarim vs Abdul Mu'ti, Beda Kebijakan soal Penjurusan SMA Tuai Pro-Kontra

Lifestyle | Senin, 14 April 2025 | 13:06 WIB

Mendikdasmen Ungkap Alasan TKA Tak Wajib Meski Jadi Pengganti UN: Supaya Murid Tidak Stres

Mendikdasmen Ungkap Alasan TKA Tak Wajib Meski Jadi Pengganti UN: Supaya Murid Tidak Stres

News | Minggu, 13 April 2025 | 12:54 WIB

Menteri Dikdasmen: Jurusan IPA, IPS, Bahasa Akan Dihidupkan Kembali

Menteri Dikdasmen: Jurusan IPA, IPS, Bahasa Akan Dihidupkan Kembali

News | Jum'at, 11 April 2025 | 20:55 WIB

Terkini

YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG

YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:23 WIB

Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat

Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:17 WIB

Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya

Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:11 WIB

Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan

Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:01 WIB

Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel

Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:00 WIB

3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan

3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:46 WIB

Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional

Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:42 WIB

Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!

Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:27 WIB

Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa

Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:15 WIB

Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025

Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:10 WIB