Lecehkan Anak Demi Iming-imingi Duit, Ponsel hingga Pakaian jadi Saksi Bisu Kasus Video Asusila Ibu Muda di Tangerang

Senin, 03 Juni 2024 | 23:34 WIB
Lecehkan Anak Demi Iming-imingi Duit, Ponsel hingga Pakaian jadi Saksi Bisu Kasus Video Asusila Ibu Muda di Tangerang
Tampang ibu muda kasus video asusila yang melibatkan balitanya saat digiring ke Polda Metro Jaya. (tangkapan layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, usai mengirimkan foto tanpa busana akun Icha Shkila, kembali meminta R untuk membuat video vulgar. Akun Icha Shakila juga sempat mengancam R jika tidak mau menuruti permintaan untuk membuat video vulgar.

Akun Icha Shakila mengancam bakal menyebarkan foto bugil tersangka yang pernah dikirimnya jika tidak mau menuruti permintaannya.

Akun Icha Shakila juga menjanjikan uang senilai Rp15 juta kepada R, jika ingin membuat video cabul.

“Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun. Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta,” jelasnya.

Namun usai mengirimkan video tersebut, akun Icha Shakila memblokir akun milik R. Berulang kali R menghubungi akun Icha Shakila namun akun tersebut sudah tidak bisa dihubungi.

“Akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan  juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” ucapnya.

Resmi Tersangka 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber telah menetapkan R sebagai tersangka atas perbuatannya lantaran terbukti telah membuat dan menyebarkan video cabul bersama anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun.

R dijadikan tersangka lantaran dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.

Baca Juga: Jadi Objek Syahwat Ibu Muda Kasus Video Asusila, Polisi Gandeng KPAI dan P2TP2A Demi Pulihkan Mental Sang Anak

Atas perbuatannya, R ditetapkan dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI