3 Hakim MA Dilaporkan Gegara Hapus Batas Usia Kepala Daerah, KY: Kami Tak Berwenang Adili Putusan Hakim

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 04 Juni 2024 | 15:52 WIB
3 Hakim MA Dilaporkan Gegara Hapus Batas Usia Kepala Daerah, KY: Kami Tak Berwenang Adili Putusan Hakim
3 Hakim MA Dilaporkan Gegara Hapus Batas Usia Kepala Daerah, KY: Kami Tak Berwenang Adili Putusan Hakim. [Suara.com]

Suara.com - Anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata menegaskan pihaknya tidak berwenang mengadili materi putusan hakim Mahkamah Agung yang menghapus batas usia calon kepada daerah.

Menurut Mukti, pihaknya hanya berwenang untuk menangani perkara berkenaan dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim.

"KY kembali menegaskan bahwa KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," kata Mukti saat dihubungi Suara.com, Selasa (4/6/2024).

"KY tidak berwenang untuk memeriksa materi terkait pertimbangan putusan," tambah dia.

Ketua KY Profesor Mukti Fajar Nur Dewata ditemui di Kompleks II Pemkab Bantul, Manding pada Kamis (9/12/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)
Ketua KY Profesor Mukti Fajar Nur Dewata ditemui di Kompleks II Pemkab Bantul, Manding pada Kamis (9/12/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Menurut Mukti, pihaknya akan menindaklanjuti laporan perihal tiga hakim MA yang memerintahkan agar aturan soal batas usia calon kepala daerah dihapus dengan basis kecukupan bukti dan informasi.

"Jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, KY akan memeriksa hakim terlapor yang nantinya diputuskan dalam sidang pleno apakah terbukti atau tidak terbukti melanggar kode etik," ujar Mukti.

Hakim MA Dilaporkan ke KY

Sebelumnya, tiga hakim MA yang memutus memerintahkan penghapusan aturan batas usia calon kepala daerah diadukan ke KY. Pelapor yang mengadukan hakim MA ke KY itu adalah Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi).

"Tujuan kami ke KY adalah melaporkan tiga hakim yang kemarin membuat putusan yang sangat janggal dan mencederai masyarakat, yaitu Yodi Martono Wahyunadi, Yulius, dan Cerah Bangun," kata Direktur Gradasi, Abdul Hakim, di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (3/6/2024).

baca juga

Putusan Kilat

Ia menyebutkan tiga alasan pihaknya mengajukan laporan ke KY. Alasan pertama adalah menurut mereka, proses pemeriksaan oleh MA dilakukan dalam waktu yang sangat singkat dan terkesan terburu-buru.

"Waktu pemeriksaan hingga keputusan hanya tiga hari. Ini kami duga terkesan terburu-buru. Pada umumnya, kalau kita melihat kajian pengujian di MA itu menurut kajian PSHK putusan butuh waktu sekitar 6 bulan dan/atau 50 bulan. Ada apa kok secepat ini? Ini patut kami curigai," ucap dia.

Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) menyerahkan laporan terhadap tiga hakim MA yang mengeluarkan putusan terkait batas minimal usia calon kepala daerah, secara resmi ke Komisi Yudisial (KY) di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (3/6/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) menyerahkan laporan terhadap tiga hakim MA yang mengeluarkan putusan terkait batas minimal usia calon kepala daerah, secara resmi ke Komisi Yudisial (KY) di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (3/6/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Alasan kedua adalah pihaknya menilai putusan itu terkesan diprioritaskan.

"Kalau kita yang uji di lapangan, biasanya praktiknya lama. (Putusan) ini seperti diprioritaskan. Pertanyaan kita, kenapa diprioritaskan? Untuk siapa?" ujarnya.

Alasan terakhir adalah menurut mereka, putusan tersebut problematik karena batasan minimal usia kepala daerah ditetapkan ketika sejak menjadi calon, bukan sejak dilantik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KY: Laporan Soal Batas Usia Cakada Masih Didalami Tim Waskim

KY: Laporan Soal Batas Usia Cakada Masih Didalami Tim Waskim

Kotak Suara | Selasa, 04 Juni 2024 | 15:05 WIB

Harta Ridwan Kamil dan 5 Bacalon Gubernur Jakarta: Siapa Paling Miskin dan Banyak Utang?

Harta Ridwan Kamil dan 5 Bacalon Gubernur Jakarta: Siapa Paling Miskin dan Banyak Utang?

News | Selasa, 04 Juni 2024 | 14:18 WIB

Resmi Usung Mujiyono Maju Pilkada Jakarta 2024, Demokrat: Nomor Satu atau Dua Tak Masalah, Asal...

Resmi Usung Mujiyono Maju Pilkada Jakarta 2024, Demokrat: Nomor Satu atau Dua Tak Masalah, Asal...

Kotak Suara | Senin, 03 Juni 2024 | 21:48 WIB

Rekomendasi Final, Berikut Daftar 35 Kandidat Jagoan PKB di Pilkada 2024!

Rekomendasi Final, Berikut Daftar 35 Kandidat Jagoan PKB di Pilkada 2024!

Kotak Suara | Senin, 03 Juni 2024 | 20:54 WIB

Terkini

Donald Trump Klaim AS Punya Cukup Amunisi untuk Habisi Iran tapi...

Donald Trump Klaim AS Punya Cukup Amunisi untuk Habisi Iran tapi...

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:50 WIB

Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui

Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui

Lampung | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:45 WIB

Prancis Samakan AS dengan Korut, Anak Buah Trump Walk Out dari Sidang DK PBB

Prancis Samakan AS dengan Korut, Anak Buah Trump Walk Out dari Sidang DK PBB

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:43 WIB

Apa Itu Makeup Vegan? Ini Penjelasan dan Rekomendasi dari Merek Lokal

Apa Itu Makeup Vegan? Ini Penjelasan dan Rekomendasi dari Merek Lokal

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:42 WIB

Naik Transum, Aku Belajar Jatuh Cinta dengan Jakarta

Naik Transum, Aku Belajar Jatuh Cinta dengan Jakarta

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:38 WIB

Rupiah Hari Ini Anjlok ke Rp18.063 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah di Asia

Rupiah Hari Ini Anjlok ke Rp18.063 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah di Asia

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:37 WIB

Dari Motor ke KRL: Langkah Kecil Anak Rantau untuk Bumi yang Lebih Baik

Dari Motor ke KRL: Langkah Kecil Anak Rantau untuk Bumi yang Lebih Baik

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:36 WIB

Paham Prosedur TPPU, Eks Jampidsus Febrie Tanya Kejagung: Apa Tindak Pidana Asal Kasus Saya?

Paham Prosedur TPPU, Eks Jampidsus Febrie Tanya Kejagung: Apa Tindak Pidana Asal Kasus Saya?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:34 WIB

KPK Periksa Plt Gubri SF Hariyanto Terkait Temuan Uang di Rumah Dinasnya

KPK Periksa Plt Gubri SF Hariyanto Terkait Temuan Uang di Rumah Dinasnya

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:34 WIB

Hattrick Lawan Kamboja, Mitchell Baker Ungkap Peran Besar Orang di Balik Layar

Hattrick Lawan Kamboja, Mitchell Baker Ungkap Peran Besar Orang di Balik Layar

Bola | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:34 WIB

×