Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)
Ditolak Bank Gegara Umur, Istri SYL Pinjam Nama GM Prambors Over Kredit Rumah di Jaksel Rp11,5 Miliar
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Rabu, 05 Juni 2024 | 21:42 WIB

BERITA TERKAIT
Putri SYL Bantah Beri Uang dan Bantu Biduan Nayunda Jadi Pegawai Honorer Kementan
05 Juni 2024 | 19:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI