Satpol PP Mau Denda Warga Rp50 Juta Gegara Jentik Nyamuk, Dinkes DKI: Bukan Hal Baru

Ria Rizki Nirmala Sari | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Minggu, 09 Juni 2024 | 15:51 WIB
Satpol PP Mau Denda Warga Rp50 Juta Gegara Jentik Nyamuk, Dinkes DKI: Bukan Hal Baru
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI Jakarta. [Suara.com/Fakhri]

Suara.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta meminta masyarakat tak persoalkan ancaman denda Rp50 juta bagi warga yang membiarkan sarang jentik nyamuk di rumahnya. Sebab, aturan ini bukan lah hal baru di Ibu Kota.

Kepala Dinkes DKI, Ani Ruspitawati mengatakan, sanksi denda ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2027 tentang pengendalian penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

"Sebenarnya terkait hal ini (sanksi denda Rp50 juta bagi warga yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk) sudah tercantum dalam Perda 6/2007 tentang pengendalian demam berdarah," ujar Ani kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).

Menurut Ani, pencegahan penyakit DBD bukan hanya tanggung jawab pemerintah DKI saja. Masyarakat harus terlibat dengan melakukan upaya Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan Menguras, Menutup, Mendaur Ulang (3M).

Kemudian, kegiatan lain yang mencegah perkembangbiakan dan gigitan nyamuk aedes aegypti, kegiatan Pemeriksaan Jentik Berkala (PJB), surveilans dan sosialisasi.

"Secara aktif melakukan PSN untuk melakukan pemeriksaan jentik dan mengngatkan masyarakat untuk menjaga lingkungannya agar tidak menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk aedes," pungkasnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur meminta warga tak membiarkan rumahnya menjadi sarang nyamuk aedes aegypti. Jika dibiarkan maka petugas akan menjatuhi pemilik rumah sanksi denda.

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian. [Dok. Kominfotik Jakarta Timur]
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian. [Dok. Kominfotik Jakarta Timur]

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, pemberian sanksi denda ini sesuai Pasal 21 dan 22 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Lewat cara ini diharapkan kasus DBD di Jakarta Timur bisa menurun.

Warga yang melanggar, kata Budhy, tak langsung dikenakan sanksi denda. Begitu ditemukan ada jentik saat kegiatan pemberatasan sarang nyamuk (PSN), warga tersebut akan diberi surat peringatan pertama (SP1).

"Pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan, Jumat, 31 Mei kemarin. Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman," ujar Budhy kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Selanjutnya, jika masih juga ditemukan jentik nyamuk saat PSN berikutnya, pemilik rumah akan dijatuhi SP2. Apabila masih dibiarkan, maka yang bersangkutan akan termasuk melanggar tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenakan sanksi denda.

"Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring)," pungkas Budhy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cuma Gertakan, Heru Budi Usahakan Tak Ada Denda Rp50 Juta Bagi Rumah yang Jadi Sarang Nyamuk

Cuma Gertakan, Heru Budi Usahakan Tak Ada Denda Rp50 Juta Bagi Rumah yang Jadi Sarang Nyamuk

News | Minggu, 09 Juni 2024 | 11:57 WIB

Tak Ujug-ujug Denda Warga Rp50 Juta Gegara 'Pelihara' Jentik Nyamuk, Kasatpol PP DKI: Ada Tahapannya!

Tak Ujug-ujug Denda Warga Rp50 Juta Gegara 'Pelihara' Jentik Nyamuk, Kasatpol PP DKI: Ada Tahapannya!

News | Kamis, 06 Juni 2024 | 21:34 WIB

Denda Rp50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk Dalam Rumah Warga Jakarta, Fakta atau Hoax?

Denda Rp50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk Dalam Rumah Warga Jakarta, Fakta atau Hoax?

News | Kamis, 06 Juni 2024 | 13:11 WIB

Sanksinya Tak Main-main, Warga di Jaktim yang Rumahnya Ada Jentik Nyamuk Bisa Didenda Rp50 Juta

Sanksinya Tak Main-main, Warga di Jaktim yang Rumahnya Ada Jentik Nyamuk Bisa Didenda Rp50 Juta

News | Kamis, 06 Juni 2024 | 13:25 WIB

Perangi DBD dan Chikungunya dengan Program Edukasi 3M Plus

Perangi DBD dan Chikungunya dengan Program Edukasi 3M Plus

Press Release | Rabu, 05 Juni 2024 | 14:45 WIB

Heboh Rumah Kena Denda Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk BDB, Memang Seberbahaya Itu?

Heboh Rumah Kena Denda Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk BDB, Memang Seberbahaya Itu?

Health | Rabu, 05 Juni 2024 | 15:28 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB