Kemudian, IDS mengumpulkan rekening judi online dan kumpulkan uang yang ditarik dari JT untuk operasional tersebut,” ucap Wahyu.
Total perputaran uang yang tercatat oleh penyidik dari hasil transaksi ketiga laman judi online itu mencapai Rp1,414 triliun.
Kemudian, aset sitaan dari ketiga laman judi online ini senilai Rp13,5 miliar mulai dari uang tunai Rp4,7 miliar, tiga unit mobil, 144 unit ponsel, 96 buku rekening, 45 kartu ATM, 9 unit laptop, 5 mini token, dan 2 akun kripto.