Wahyu mengatakan, dalam perkara ini sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp67,5 miliar turut disita polisi.
"Kami menyita barang bukti berupa uang Rp67,5 miliar, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," beber Wahyu.