Firli Bahuri sendiri telah berstatus tersangka atas perbuatan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang terkait dengan eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) silam.
Adapun alat bukti yang menjadi dasar penetapan Firli sebbagai tersangka, yakni dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.
Namun, meski telah berstatus sebagai tersangka, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan.