Dipecat dari Jabatan Ketua KPU karena Kasus Asusila, Hasyim Asy'ari Ucapkan Alhamdulillah dan Senang

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:33 WIB
Dipecat dari Jabatan Ketua KPU karena Kasus Asusila, Hasyim Asy'ari Ucapkan Alhamdulillah dan Senang
Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dalam kasus tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Hag. Apa katanya setelah dipecat sebagai Ketua KPU oleh DKPP?

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

"Saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," lanjut dia nampak senang.

Sekadar informasi, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua dan anggota KPU.

Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

Suasana jalannya sidang putusan DKPP RI terkait dengan kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana jalannya sidang putusan DKPP RI terkait dengan kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

DKPP meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

baca juga

Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam pertimbangan putusan yang dibaca Dewi, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar KEPP.

Diketahui, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili terduga korban melaporkan Hasyim ke DKPP.

Hasyim diadukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan dugaan tindak asusila.

Tindak asusila ini diduga dilakukan Hasyim terhadap perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Untuk itu, Hasyim dinilai pihak korban telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan DKPP Dipecat, Kuasa Hukum CAT Pertimbangkan Polisikan Hasyim Asy'ari Kasus Pelecehan Seksual

Putusan DKPP Dipecat, Kuasa Hukum CAT Pertimbangkan Polisikan Hasyim Asy'ari Kasus Pelecehan Seksual

News | Rabu, 03 Juli 2024 | 17:22 WIB

Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat, Korban Apresiasi dan Bilang Begini

Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat, Korban Apresiasi dan Bilang Begini

News | Rabu, 03 Juli 2024 | 17:01 WIB

Dengar Ketua KPU Hasyim Asyari Dicopot, Tangis Korban Asusila Pecah di Sidang!

Dengar Ketua KPU Hasyim Asyari Dicopot, Tangis Korban Asusila Pecah di Sidang!

News | Rabu, 03 Juli 2024 | 16:09 WIB

Dicopot Gegara Kasus Asusila, Jokowi Diberi Waktu Seminggu Ganti Ketua KPU Hasyim Asyari

Dicopot Gegara Kasus Asusila, Jokowi Diberi Waktu Seminggu Ganti Ketua KPU Hasyim Asyari

News | Rabu, 03 Juli 2024 | 15:56 WIB

Rayuan Maut Pakai Emoji Peluk, Terbongkar Chat Ketua KPU ke Korban Asusila: Pandangan Pertama Turun ke Hati

Rayuan Maut Pakai Emoji Peluk, Terbongkar Chat Ketua KPU ke Korban Asusila: Pandangan Pertama Turun ke Hati

News | Rabu, 03 Juli 2024 | 15:39 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×