DKPP Sebut Hasyim Minta Vincent-Desta Buatkan Video untuk Pengadu: Special for You, Diajengku

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:46 WIB
DKPP Sebut Hasyim Minta Vincent-Desta Buatkan Video untuk Pengadu: Special for You, Diajengku
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan bahwa mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari pernah meminta pembawa acara temuwicara Vincent, Desta, dan Boyen membuat video ucapan untuk anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag, CAT.

Dalam sidang putusan kasus tindak asusila Hasyim, Anggota Majelis Hakim J Kristiadi mengungkapkan hal tersebut berdasarkan keterangan yang disampaikan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos yang hadir pada acara temuwicara tersebut.

Awalnya, Net TV mengundang KPU untuk hadir dalam acara Tonight Show dalam rangka sosialisasi Pemilu 2024 dengan tema 'Pemilih Muda Ayo ke TPS'. Acara tersebut kemudian dihadiri oleh Hasyim dan Betty pada 24 Oktober 2023.

“Setelah proses pengambilan gambar selesai, pada tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, teradu (Hasyim) meminta kepada pembawa acara Tonight Show yang terdiri dari Saudara Vincent, Saudara Desta, dan Saudari Boyen untuk membuat swavideo yang ditujukan untuk menyapa PPLN di Belanda,” kata Kristiadi di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

“Pihak terkait (Betty) turut diajak dalam swavideo tersebut yang direkam melalui ponsel pribadi teradu,” ujar dia.

Lebih lanjut, Kristiadi menjelaskan bahwa Betty tidak mengetahui bahwa video tersebut dikirim khusus oleh Hasyim kepada CAT.

“Pihak terkait juga tidak mengenal pengadu (CAT) yang namanya disebut dalam swavideo tersebut secara pribadi,” ujar Kristiadi.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Majelis Hakim Ratna Dewi Pettalolo menyebut video tersebut berisi ucapan selamat dan sukses.

Namun, bersama video itu, Ratna Dewi menyebut Hasyim juga menyisipkan takarir dalam Bahasa Inggris disertai beberapa emoji.

Baca Juga: Usai Persetubuhan saat Tugas Negara, Hasyim Sempat Janji Akan Menikahi Anggota PPLN Den Haag

“Swavideo greeting tersebut kemudian dikirimkan teradu kepada pengadu melalui WhatsApp dengan memberikan caption, ‘Special for you, diajengku’ ditambah emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, dan emoji tersenyum penuh,” tutur Ratna Dewi.

Sekadar informasi, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari sebagai ketua merangkap anggota KPU RI.

Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI