7 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Janji Nikahi Korban, 'Penjahat Kelamin' Trending

Ruth Meliana

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:39 WIB
7 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Janji Nikahi Korban, 'Penjahat Kelamin' Trending
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasyim Asy’ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU pada Rabu (3/7/2024).

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik, berupa tindakan pelecehan seksual. Bukti kasus asusila ini terungkap dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Ketua KPU yang digelar di kantor DKPP.

Lantas seperti apa kasus pelecehan seksual yang membelit Hasyim Asy’ari? Berikut ulasannya.

Korban merupakan anggota PPLN Belanda

Dalam sidang DKPP disebutkan, Hasyim Asy’ari telah terbukti melakukan pelecehan seksual kepada seorang perempuan berinisial CAT, yang merupakan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Belanda.

Dalam pokok aduan, didalilkan Hasyim Asy’ari telah mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus pada CAT ketika menjalankan tugas-tugasnya.

Modus Hasyim dekati CAT

Untuk memuluskan aksinya, Hasyim disebut melakukan sejumlah manuver untuk mendekati CAT. Mulai dari melakukan komunikasi yang intens hingga mengubah Peraturan KPU.

Anggota DKPP, J Kristiadi mengatakan, Hasyim mengubah ketentuan Pasal 90 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja KPU.

baca juga

Sebelumnya, Pasal 90 ayat 4 melarang adanya hubungan khusus antara sesama penyelenggara pemilu, baik itu dalam bentuk pernikahan, pernikahan siri atau tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan.

“(Setelah diubah) menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu saja,” ujar J Kristiadi dalam sidang putusan pelanggaran etik Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).

J Kritiadi melanjutkan, setelah peraturan itu berubah, Hasyim langsung gencar melakukan pendekatan dan memberikan perlakuan khusus pada korban.

Kerap bertemu di luar urusan kedinasan

DKPP juga mengungkapkan, hubungan Hasyim dan korban semakin tidak wajar. Hubungan keduanya tak lagi seperti antara atasan dan bawahan, melainkan seperti sepasang kekasih.

Keduanya makin intens menjalani komunikasi dan membahas hal-hal di luar urusan kedinasan. Bahkan, Hasyim juga disebutkan beberapa kali membayarkan tiket pesawat untuk CAT.

Hasyim janji nikahi korban

Tak hanya itu, Hasyim juga sempat mengajak korban melakukan hubungan seksual dan berjanji akan menikahi.

Hasyim juga disebut bersedia membelikan sebuah apartemen untuk korban dan memberikan biaya hidup sebesar Rp30 juta per bulan.

Hasyim paksa korban berhubungan badan

DKPP juga menyebut, Hasyim telah memaksa CAT melakukan pelecehan seksual pada 3 Oktober 2023 lalu.

Dalam sidang, anggota DKPP Ratna Dewi Pettlolo mengatakan, hal itu bermula ketika KPU menggelar acara bimbingan teknis PPLN di Den Haag, Belanda, 2 hingga 7 Oktober 2023.

Pada 3 Oktober 2023 malam, korban mengaku diminta untuk datang ke kamar hotel Hasyim. Korban memenuhi permintaan itu dan keduanya berbincang di ruang tamu kamar hotel.

"Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk hubungan badan (melakukan pelecehan seksual)," kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

Tagar ‘penjahat kelamin’ jadi trending topic

Pemecatan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU akibat kasus pelecehan seksual menjadi perhatian warganet, khususnya di media sosial X.

Kamis (4/6/2024) pagi, tagar ‘penjahat kelamin’ berkumandang dan menjadi trending topic. Ribuan komentar menyematkan kata kunci itu sambil memberikan beragam komentar.

Tak sedikit yang memberikan komentar bernada pedas, mulai dari sindiran, keritikan hingga kecaman atas tindakan yang dilakukan oleh Hasyim.

"Penjahat Kelamin Itu Bernama Hasyim Asy’ari," tulis salah satu warganet.

"Tanpa beban, si penjahat kelamin dgn muka mesum ini ngumumin hasil pilpres didepan jutaan rakyat dengan mengatakan: 'Dengan menyebut nama Tuhan YME ....'" sambung warganet lainnya.

"Serendah-rendahnya narapidana adalah napi dengan kasus penjahat kelamin," tandas lainnya.

CAT beri apresiasi DKPP

Usai Hasyim Asy’ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU, CAT yang merupakan korban sekaligus pengadu dalam kasus dugaan pelecehan seksual itu, angkat bicara.

Dalam keterangan resminya pada awak media, Rabu (3/7/2024), CAT mengapresiasi DKPP atas putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tentang kasus pelecehan seksual.

"Saya ingin menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi,” ujar CAT.

Dalam kesempatan itu, ia juga menghaturkan terima kasih pada pihak-pihak yang selama ini telah membantunya dalam mengawal kasus ini, termasuk kalangan media massa dan sejumlah LSM peduli perempuan.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipecat Gegara Cabul, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Nekat Ubah Aturan PKPU Agar Bisa Setubuhi Korban Asusila

Dipecat Gegara Cabul, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Nekat Ubah Aturan PKPU Agar Bisa Setubuhi Korban Asusila

News | Kamis, 04 Juli 2024 | 10:24 WIB

Pantes Aja Berani Goda Petugas PPLN Belanda, Segini Gaji Hasyim Asy'ari Jadi Ketua KPU

Pantes Aja Berani Goda Petugas PPLN Belanda, Segini Gaji Hasyim Asy'ari Jadi Ketua KPU

Bisnis | Kamis, 04 Juli 2024 | 10:12 WIB

Gegara Tindak Asusila, Hasyim Asyari Malah Lega Diberhentikan dari Ketua KPU RI

Gegara Tindak Asusila, Hasyim Asyari Malah Lega Diberhentikan dari Ketua KPU RI

Video | Rabu, 03 Juli 2024 | 21:05 WIB

DKPP Sebut Hasyim Minta Vincent-Desta Buatkan Video untuk Pengadu: Special for You, Diajengku

DKPP Sebut Hasyim Minta Vincent-Desta Buatkan Video untuk Pengadu: Special for You, Diajengku

News | Rabu, 03 Juli 2024 | 19:46 WIB

Potret Hasyim Asy'ari usai Dipecat dari Ketua KPU karena Tiduri Anggota PPLN Den Haag

Potret Hasyim Asy'ari usai Dipecat dari Ketua KPU karena Tiduri Anggota PPLN Den Haag

Foto | Rabu, 03 Juli 2024 | 19:26 WIB

Karpet Merah untuk Mas Kaesang: PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Karpet Merah untuk Mas Kaesang: PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Video | Kamis, 04 Juli 2024 | 08:00 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×