Belum Tindaklanjuti Putusan DKPP soal Kasus Cabul Ketua KPU, Jokowi: Keppres Belum ke Meja Saya

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:28 WIB
Belum Tindaklanjuti Putusan DKPP soal Kasus Cabul Ketua KPU, Jokowi: Keppres Belum ke Meja Saya
Belum Tindaklanjuti Putusan DKPP soal Kasus Cabul Ketua KPU, Jokowi: Keppres Belum ke Meja Saya. [Antara]

Suara.com - Presiden Jokowi menegaskan keputusan presiden atau keppres untuk menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari sedang dalam proses. 

Kekinian Jokowi yang tengah melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan, memastikan keppres terkait belum ada di meja kerjanya.

"Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa saja," kata Jokowi usai meninjau RSUD Sinjai, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).

Presiden Joko Widodo atau Jokowi di PT. Hyundai LG Indonesia (HLI) Green Power, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. (Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi di PT. Hyundai LG Indonesia (HLI) Green Power, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. (Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jokowi menegaskan posisi pemerintah menghormati putusan DKPP tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tetap berjalan.

"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan dan pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil," kata Jokowi.

Istana Buka Suara

Istana sebelumnya memastikan Presiden Jokowi bakal menindaklanjuti suara soal putusan DKPP yang memecat  Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena terbukti berbuat cabul kepada wanita berinisial CAT. 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara Pemilu.

Nantinya tindak lanjut dari putusan DKPP akan dilakukan melalui penerbitan Keputusan Presiden atau Keppres.

"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," kata Ari dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

Terlepas dari adanya sanksi terhadap Hasyim, Ari memastikan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tetap dilakukan sesuai jadwal.

"Pemerintah memastikan Pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," kata Ari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Cabul Hasyim Asya'ri, Wapres Maruf Ingatkan Moralitas Pejabat: Jangan Main-main Seperti di KPU!

Kasus Cabul Hasyim Asya'ri, Wapres Maruf Ingatkan Moralitas Pejabat: Jangan Main-main Seperti di KPU!

News | Kamis, 04 Juli 2024 | 15:27 WIB

Ngaku Gak Pernah Cawe-cawe Bikin Publik Percaya? Omongan Jokowi Bak 'Orang Sein Kanan tapi Belok Kiri'

Ngaku Gak Pernah Cawe-cawe Bikin Publik Percaya? Omongan Jokowi Bak 'Orang Sein Kanan tapi Belok Kiri'

Kotak Suara | Kamis, 04 Juli 2024 | 14:29 WIB

Dipecat Gegara Cabul, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Nekat Ubah Aturan PKPU Agar Bisa Setubuhi Korban Asusila

Dipecat Gegara Cabul, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Nekat Ubah Aturan PKPU Agar Bisa Setubuhi Korban Asusila

News | Kamis, 04 Juli 2024 | 10:24 WIB

Rayuan Maut Pakai Emoji Peluk, Terbongkar Chat Ketua KPU ke Korban Asusila: Pandangan Pertama Turun ke Hati

Rayuan Maut Pakai Emoji Peluk, Terbongkar Chat Ketua KPU ke Korban Asusila: Pandangan Pertama Turun ke Hati

News | Rabu, 03 Juli 2024 | 15:39 WIB

Terkini

Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Masinis Positif Narkoba

Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Masinis Positif Narkoba

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:28 WIB

Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan

Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:19 WIB

Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!

Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:12 WIB

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:54 WIB

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:44 WIB

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:43 WIB

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:12 WIB