Peristiwa itu terjadi pada 3 Oktober 2023 ketika DKPP melakukan melakukan bimbingan teknis ke Belanda.
Pengadu mengaku ia dipaksa melakukan hubungan badan oleh Hasyim. Atas tindakan itu ditambah dengan perlakukan tak biasa yang dilakukan oleh Hasyim membuat pengadu mengalami gangguan kesehatan.
DKPP yang mendapat pengaduan akhirnya memutuskan bahwa Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.