Firza pun dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Dua pekan setelah penangkapan Firza, Habib Rizieq Shihab pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara sudah layak dinaikkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya kala itu Kombes Pol Argo Yuwono.
Perkara mengenai chat mesum yang menyeret nama Habib Rizieq Shihab inipun sempat di-SP3-kan hingga kemudian dibuka kembali.
Terkini, sosok ketua KPU Hasyim Asy'ari yang giliran kena jerat kasus asusila.
Peristiwa itu terjadi pada 3 Oktober 2023 ketika DKPP melakukan melakukan bimbingan teknis ke Belanda.
Pengadu mengaku ia dipaksa melakukan hubungan badan oleh Hasyim. Atas tindakan itu ditambah dengan perlakukan tak biasa yang dilakukan oleh Hasyim membuat pengadu mengalami gangguan kesehatan.
DKPP yang mendapat pengaduan akhirnya memutuskan bahwa Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.