"Surat PAW sudah dikirimkan ke DPRD langsung ke ketua DPRD Medan pak Hasyim," imbuhnya.
Sebelum itu, sosok penceramah dan pergerakan Habib Rizieq Shihab juga sempat tersandung kasus asusila.
Habib Rizieq Shihab yang kala itu masih menjadi Ketua FPI dituding terlibat dalam kasus chat mesum dengan seorang perempuan bernama Firza Husein pada 2017.
Kasus chat mesum itu sempat viral hingga dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa Antipornografi.
Polisi pun menindaklanjuti dengan mengamankan Firza pada 29 Januari 2017 dan ditetapkan sebagai tersangka.
Firza pun dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Dua pekan setelah penangkapan Firza, Habib Rizieq Shihab pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara sudah layak dinaikkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya kala itu Kombes Pol Argo Yuwono.
Perkara mengenai chat mesum yang menyeret nama Habib Rizieq Shihab inipun sempat di-SP3-kan hingga kemudian dibuka kembali.
Terkini, sosok ketua KPU Hasyim Asy'ari yang giliran kena jerat kasus asusila.