Anggap Masih Rancu, Dokter Kandungan Kritik Aturan Cuti Melahirkan Bagi Ibu Pekerja

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Kamis, 11 Juli 2024 | 15:58 WIB
Anggap Masih Rancu, Dokter Kandungan Kritik Aturan Cuti Melahirkan Bagi Ibu Pekerja
Ilustrasi Ibu Hamil (Freepik/odua)

Suara.com - Aturan cuti melahirkan bagi ibu pekerja dinilai belum ideal. Ini disampaikan Dokter spesialis obstetri dan ginekologi dr. Ivander Ramon Utama, F.MAS, Sp.OG.

Ivander menyebut ada beberapa perusahaan belum kompak dalam menerapkan waktu cuti bagi karyawannya yang akan melahirkan.

Sebagaimana diketahui bahwa ibu pekerja yang melahirkan punya hak cuti kerja selama 3-6 bulan. Dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) diatur kalau hak cuti sampai 6 bulan hanya bisa diberikan bila kondisi ibu dan atau anak mengalami gangguan kesehatan.

"Saat ini kebijakan cuti ibu hamil dan melahirkan masih rancu. Di mana beberapa perusahaan ada yang berikan cuti tiga bulan pasca lahiran, ada juga beberapa perusahan yang beri cuti terbagi, artinya 1,5 bulan sebelum lahir dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Atau ada juga seminggu sebelum lahir dan dua minggu setelah melahirkan," cerita dokter Ivander saat dihubungi Suara.com, Kamis (11/7/2024).

Aturan waktu cuti yang jelas sebenarnya dapat membantu ibu lebih optimal dalam menjaga kesehatannya selama hamil sehingga dapat melahirkan secara sehat.

"Jadi bukan cuma asal melahirkan, tapi kita ingin ibu melahirkan dapat pelayanan kesehatan atau alternatal yang berkualitas. Sehingga saat selesai melahirkan kondisinya bagus, sehat bisa segera kembali bekerja," imbuh dokter Ivander.

Saat kondisi ibu tetap sehat saat melahirkan, maka proses pemulihan pun bisa lebih cepat. Sehingga, dokter Ivander menyampaikan kalau cuti tiga bulan sudah cukup bagi ibu melahirkan untuk proses pemulihan.

"Selama kondisi bayi optimal, maka cuti 3 bulan sepertinya cukup tapi ini kembali ke ibu. Misalnya ibu merasa perlu waktu lebih lama bonding dengan bayi, karena misal waktu bonding terbagi dengan anak lain yang masih kecil juga. Maka mungkin bisa diberikan dispensasi tambahan," tuturnya.

Dokter Ivander menambahkan, ibu melahirkan dikatakan sehat dan siap beraktivitas normal kembali, termasuk bekerja, harus dilihat secara fisik dan psikis. Sehat secara fisik bisa didasari pemeriksaan dari dokter serta terlihat tubuhnya mampu digunakan untuk beraktivitas sehari-hari. Kesehatan mental ibu juga penting diperhatikan.

baca juga

"Karena kondisi mental bisa membuat ibu berfungsi dengan baik. Bisa bergaul, bersosialisai, bisa bekerja baik," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agar Cuti Melahirkan Cukup 3 Bulan, Perusahaan Diminta Tak Beri Tekanan Kerja Berlebihan Pada Pekerja yang Hamil

Agar Cuti Melahirkan Cukup 3 Bulan, Perusahaan Diminta Tak Beri Tekanan Kerja Berlebihan Pada Pekerja yang Hamil

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 11:00 WIB

3 Alasan Ibu Hamil Disarankan Hindari Mengonsumsi Kerang, Rawan Timbal!

3 Alasan Ibu Hamil Disarankan Hindari Mengonsumsi Kerang, Rawan Timbal!

Your Say | Kamis, 11 Juli 2024 | 07:44 WIB

Kepala BKKBN: UU KIA Angin Segar Bagi Pemberian ASI Ekslusif Untuk Anak

Kepala BKKBN: UU KIA Angin Segar Bagi Pemberian ASI Ekslusif Untuk Anak

News | Rabu, 10 Juli 2024 | 13:41 WIB

Dokter Kandungan Ungkap Kondisi Serius Ibu Melahirkan yang Berhak Dapat Cuti 6 Bulan Seperti Amanat UU KIA

Dokter Kandungan Ungkap Kondisi Serius Ibu Melahirkan yang Berhak Dapat Cuti 6 Bulan Seperti Amanat UU KIA

News | Rabu, 10 Juli 2024 | 12:58 WIB

Miris! Gegara Jalan Rusak Berat, Neneng Melahirkan Anaknya di Atas Tandu

Miris! Gegara Jalan Rusak Berat, Neneng Melahirkan Anaknya di Atas Tandu

News | Selasa, 09 Juli 2024 | 01:00 WIB

Terkini

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:03 WIB

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:56 WIB

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:32 WIB

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:19 WIB

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:31 WIB

×