Tak Terima Dihukum 10 Tahun Penjara, SYL Ancang-ancang Banding

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 11 Juli 2024 | 16:16 WIB
Tak Terima Dihukum 10 Tahun Penjara, SYL Ancang-ancang Banding
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Penasehat hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen mengatakan pihaknya akan berpikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Kami tim penasehat hukum pak SYL tadi telah berembuk bersama, berdiskusi, dan akhirnya pada satu kesimpulan untuk saat ini diberi kesempatan pikir-pikir dulu baru kemudian kami akan menentukan sikap,” kata Djamal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Pengacara terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
Pengacara terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

Dengan begitu, pihak SYL diberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap terhadap putusan yang dibacakan hari ini.

Divonis 10 Tahun Bui

Hari ini, ,SYL divonis 10 tahun penjara karena dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYl) pasrah usai divonis 10 tahun penjara kasus korupsi di Kementan. (Suara.com/Dea)
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYl) pasrah usai divonis 10 tahun penjara kasus korupsi di Kementan. (Suara.com/Dea)

Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar ditambah USD30 ribu dalam waktu satu bulan.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," tambah Rianto.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

baca juga

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK menuntut mantan Menteri Pertanian SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara,” tandas Meyer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dihukum 10 Tahun Bui, SYL: Ini Bukan Bagi-bagi Proyek dan Izin Impor Ratusan Triliun

Dihukum 10 Tahun Bui, SYL: Ini Bukan Bagi-bagi Proyek dan Izin Impor Ratusan Triliun

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 16:09 WIB

Pendukungnya Rusuh hingga Aniaya Wartawan, SYL: Saya Minta Maaf, Tak Ada Niat Seperti Itu

Pendukungnya Rusuh hingga Aniaya Wartawan, SYL: Saya Minta Maaf, Tak Ada Niat Seperti Itu

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 16:00 WIB

Pasrah Divonis 10 Tahun Bui, SYL: Ini Risiko Pemimpin, Saya Tanggung Jawab!

Pasrah Divonis 10 Tahun Bui, SYL: Ini Risiko Pemimpin, Saya Tanggung Jawab!

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 15:09 WIB

Ricuh usai Divonis Ringan, Wartawan Dianiaya Ormas Pendukung SYL: Bodhiya Dikejar hingga Ditendang!

Ricuh usai Divonis Ringan, Wartawan Dianiaya Ormas Pendukung SYL: Bodhiya Dikejar hingga Ditendang!

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 15:02 WIB

Terkini

Kemensos Hadirkan Beragam Layanan Gratis, Peringatan 1 Tahun Sekolah Rakyat

Kemensos Hadirkan Beragam Layanan Gratis, Peringatan 1 Tahun Sekolah Rakyat

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:49 WIB

Didakwa Lakukan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Disebut Terima Rp1,2 Miliar

Didakwa Lakukan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Disebut Terima Rp1,2 Miliar

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:49 WIB

Link Tax Jadi Taruhan Masa Depan Pers, Royalti Jurnalistik Bisa Habis untuk Biaya LMK

Link Tax Jadi Taruhan Masa Depan Pers, Royalti Jurnalistik Bisa Habis untuk Biaya LMK

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:49 WIB

Keponakan Prabowo Didapuk Jadi Wakil Komisaris Utama Emiten Kosmetik VICI

Keponakan Prabowo Didapuk Jadi Wakil Komisaris Utama Emiten Kosmetik VICI

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:48 WIB

Mees Hilgers Comeback Setelah 520 Hari, Bek Timnas Indonesia Langsung Bidik Posisi Inti

Mees Hilgers Comeback Setelah 520 Hari, Bek Timnas Indonesia Langsung Bidik Posisi Inti

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47 WIB

bank bjb Catat Pertumbuhan Laba Bersih 37.3% Year on Year

bank bjb Catat Pertumbuhan Laba Bersih 37.3% Year on Year

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:46 WIB

Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Senilai Rp 168,9 Miliar

Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Senilai Rp 168,9 Miliar

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Ulasan Buku 'Lambe Akrobat': Mengurai Seni Menulis Ringan Agus Mulyadi

Ulasan Buku 'Lambe Akrobat': Mengurai Seni Menulis Ringan Agus Mulyadi

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:45 WIB

BNPB Klaim Karhutla Sumatera - Kalimantan Turun dari 1.566 Jadi 359 Hektare

BNPB Klaim Karhutla Sumatera - Kalimantan Turun dari 1.566 Jadi 359 Hektare

Video | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Cara Melacak HP Android yang Hilang dalam Keadaan Mati: Ini Langkah Praktis yang Bisa Dilakukan

Cara Melacak HP Android yang Hilang dalam Keadaan Mati: Ini Langkah Praktis yang Bisa Dilakukan

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:42 WIB

×