Protes Markas Digusur! PKBI Curigai Kemenkes Bisa Dapat Sertifikat BPN: Kapan Ukur Tanahnya?

Agung Sandy Lesmana | Lilis Varwati | Suara.com

Kamis, 11 Juli 2024 | 19:43 WIB
Protes Markas Digusur! PKBI Curigai Kemenkes Bisa Dapat Sertifikat BPN: Kapan Ukur Tanahnya?
Penampakan Kantor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia {PKBI) yang sudah dikosongkan di Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) mempertanyakan proses Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam memeroleh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan di Jalan Hang Jebat III/F, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang kini menjadi kantor pusat PKBI.

Nerdasarkan klaim Kemenkes, pemerintah telah mendapatkan SHM nomor 374 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 1999. Namun, menurut Ketua Pengurus Nasional PKBI Ichsan Malik, Kemenkes tidak pernah datang ke area tersebut untuk mengukur luas lahan. Padahal PKBI telah berkanto di tanah tersebut sejak 1970.  

"Tidak tahu (kapan Kemenkes memproses ke BPN) karena kami kan harus minta izin kepada tetangga samping, depan, belakang untuk lakukan pengukuran (tanah), itu ada aturannya. Kami enggak pernah tahu kapan dia mengukur," kata Ichsan kepada Suara.com, dihubungi Kamis (11/7/2024). 

Dia menambahkan, PKBI juga sempat mengurus kepemilikan SHM ke BPN pada 1996. Namun, prosesnya ditolak dengan alasan telah lebih dulu diproses oleh Kemenkes. 

Penampakan Kantor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia {PKBI) yang sudah dikosongkan di Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penampakan Kantor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia {PKBI) yang sudah dikosongkan di Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kami minta pengukuran oleh BPN, kita minta permisi kepada Depkes dan lain-lain, tapi kita nggak pernah tahu kapan Depkes mengukur. Tiba-tiba dia 3 bulan di atas PKBI sudah proses ketika kita mau perpanjang," tutur Ichsan. 

Layangkan Gugatan Gegara Markas Digusur

PKBI merasa berhak atas lahan tersebut atas dalih hibah dari Gubernur Jakarta era 1970, Ali Sadikin. Hal tersebut berdasar terhadap Surat Keputusan Gubernur Jakarta tanggal 25 April 1970 Nomor Ad.7/2/34/70. 

Kepala Kantor Agraria Jakarta Selatan dalam suratnya tanggal 01-07-1970 Nomor 67/TU/Ads/1970 menerangkan bahwa PKBI dapat diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, demikian pula seterusnya.

Akan tetapi, pada saat ingin memperpanjang HGB di BPN, namun PKBI justru ditolak karena HGB telah diberikan kepada Departemen Kesehatan (Depkes) Kemenkes. PKBI sempat ajukan gugatan terhadap BPN atas tindakan tersebut.  

"Kita menggugat BPN Kenapa mengeluarkan hak pakai itu untuk Depkes. Padahal kemudian pada tahun 2001, Presiden Indonesia pada saat itu Gus Dur melalui Bondan itu Sekda (Sekretaris Daerah), mau memberikan HGB kepada PKBI," ujarnya.

Sejak benerapa tahun lalu, PKBI telah mengajukan gugatan pembatalan sertifikat No. 374 atas nama Kemenkes di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Namun putusan ditolak karena gugatan dianggap lewat waktu.

Kemudian, gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, dengan Putusan kembali ditolak karena dianggap PKBI tidak dapat membuktikan klaim kepemilikan hak atas tanah.

Saat ini PKBI kembali menyiapkan permohonan terhadap putusan banding karena menilai ada kehilafan hakim dalam memberikan putusan, yaitu menggunakan peraturan yang berlaku saat ini, untuk menjadi dasar pertimbangan hukum terhadap peristiwa hukum yang terjadi di masa lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Kantor Digusur, PKBI Mau Kirim Surat ke Menkes Hingga Jokowi

Usai Kantor Digusur, PKBI Mau Kirim Surat ke Menkes Hingga Jokowi

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 19:26 WIB

Kemenkes Ungkap Lahan Gusuran Kantor PKBI Akan Dibangun Asrama dan Layanan SDM

Kemenkes Ungkap Lahan Gusuran Kantor PKBI Akan Dibangun Asrama dan Layanan SDM

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 19:07 WIB

Penggusuran Dinilai Brutal, PKBI Akan Gugat Pemkot Jaksel

Penggusuran Dinilai Brutal, PKBI Akan Gugat Pemkot Jaksel

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 14:42 WIB

Status Hanya Dipinjamkan, Begini Kronologi Pengosongan Kantor PKBI di Kebayoran Versi Kemenkes

Status Hanya Dipinjamkan, Begini Kronologi Pengosongan Kantor PKBI di Kebayoran Versi Kemenkes

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 14:09 WIB

Terkini

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:53 WIB

WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN

WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:39 WIB