Belum Ditangkap usai Tersangka, Polda Koar-koar Vonis SYL Tak Pengaruhi Kasus Firli Bahuri

Senin, 15 Juli 2024 | 15:48 WIB
Belum Ditangkap usai Tersangka, Polda Koar-koar Vonis SYL Tak Pengaruhi Kasus Firli Bahuri
Seorang aktivis memakai topeng saat menggelar aksi terkait penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Polda Metro Jaya mengklaim putusan vonis terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak akan mempengaruhi proses penyidikan kasus pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK RI, Firli Bahuri sebagai tersangka. 

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, proses penyidikan kasus SYL di KPK berbeda dengan kasus Firli di kepolisian.

“Tidak ada pengaruh sama sekali. Jadi penanganan perkara oleh penyidik KPK dengan penanganan perkara yang ditangani oleh Subdit Tipidkor memang peristiwanya beririsan. Tetapi  masing-masing berjalan dengan aturan yang berlaku,” ujarnya dikutip dari Antara, Senin (15/7/2024).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Suara.com/M Yasir)
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Suara.com/M Yasir)

Ade Safri juga menambahkan saat ini semua proses penyidikan masih tetap berjalan, termasuk pemanggilan tersangka Firli Bahuri. Namun dirinya belum dapat memastikan kapan agenda pemeriksaan tersebut bakal dilaksanakan.

“Semua masih berjalan. Jadwal pemanggilan Firli nanti kami update ya, tapi yang jelas semua masih terus berjalan,” katanya.

SYL Divonis 10 Tahun Bui

Sebelumnya, SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020-2023.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntakar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7).

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYl) pasrah usai divonis 10 tahun penjara kasus korupsi di Kementan. (Suara.com/Dea)
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYl) pasrah usai divonis 10 tahun penjara kasus korupsi di Kementan. (Suara.com/Dea)

Rianto menegaskan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Baca Juga: Dipukul Diduga Pendukung SYL di Sidang Vonis, Jurnalis TV Bodhiya Lapor ke Polisi: Banyak Korban

Dengan demikian, SYL melanggar pasal 12 huruf e juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Klaim Tak Kesulitan

Sementara itu Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri terhadap SYL.

"Koordinasi efektif terus kita lakukan, beberapa waktu lalu saya sudah sampaikan juga bahwa dalam beberapa penanganan baik itu tahap penyelidikan maupun penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (3/7).

Ade Safri mengatakan koordinasi tersebut terus dilakukan hingga pemberkasan tersebut lengkap atau P21 Dia juga membantah adanya kendala soal pemberkasan tersebut.

"Kami sampaikan sekali lagi bahwa dalam penanganan perkara a quo tidak ditemukan kendala apapun," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

Jejak Kotor Jokowi di Ujung Masa Jabatan

Jejak Kotor Jokowi di Ujung Masa Jabatan

Video
Rabu, 10 Juli 2024 | 17:15 WIB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI