Disebut Tolak Laporan Dugaan Pelecehan Jurnalis Perempuan Di KRL, Begini Kata Polisi

Kamis, 18 Juli 2024 | 16:16 WIB
Disebut Tolak Laporan Dugaan Pelecehan Jurnalis Perempuan Di KRL, Begini Kata Polisi
Ilustrasi pelecehan seksual. [Pexels]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"'Mbanya divideoin karena cantik lagi', 'Mungkin bapaknya fetish, terinspirasi dari video jepang', 'Bapaknya ngefans sm mbanya, mba idol'. Apa hubungannya? Lalu apa perlindungan dari aparat polisi terhadap saya per puan yang menjadi korban pelecehan?" ujar Q menirukan perkataan oknum petugas polisi.

Pada akhir pemeriksaan, Q lebih terkejut lagi karena petugas tersebut mengatakan kalau mereka tidak bisa melakukan apapun. Q heran dengan pernyataan tersebut, karena menurutnya, telah ada banyak bukti berupa video di dalam ponsel pelaku.

Pihak Polsek Tebet justru menyarankan korban ke Polres Jakarta Selatan dengan alasan kasus tersebut belum disebarluaskan.

"Jadi Polsek Tebet belum bisa menerima laporan untuk diproses. Lagi dan lagi, saya bersama keluarga dan pelaku yang masih didampingi oleh pihak KAI berpindah ke Polres Jakarta Selatan ke unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak)," tuturnya.

Q tiba di Polres Jakarta Selatan ke unit PPA saat sudah pukul 12 malam. Di hadapan petugas Polres Jakarta Selatan, dia kembali menjelaskan kejadian yang dialaminya.

"Tetapi Polres Jakarta Selatan tetap tidak bisa berbuat banyak. Saya bahkan sampai terhenyak ketika seorang oknum Polwan dengan tenangnya menjelaskan bahwa, ‘Mbak, kasus ini tidak bisa ditindak pidana karena memang harus sesuai dengan ketentuan harus keliatan alat vital atau sensitif, dan mbaknya divideoin secara paksa’," katanya.

Menurut Polwan, bukti video di ponsel pelaku tidak ditemukan tindakan pelecehan. Q merasa dirinya sebagai perempuan yang tengah menjadi korban, tidak mendapatkan perlindungan hukum dari polisi. Sementara pelaku pelaku hanya diminta menulis surat pernyataan dan video permintaan maaf.

Pada akhirnya, pelaku hanya diminta menulis surat permohonan maaf bermaterai. Dalam surat tersebut, pelaku berjanji tidak akan mengulangi tindakannya merekam orang lain tanpa izin. Pelaku juga dipastikan tidak lagi bisa naik kereta.

Baca Juga: Miris! Pelecehan Seksual di KRL Tak Ditindak, Korban: Polisi Tak Lindungi Perempuan?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI