Dalam kasus ini, tersangka L resmi ditahan oleh Bareskrim Polri. Dia dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 dan Pasal 36 UU ITE serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sindikat Scam Modus Like and Subscribe di Dubai, Buronan Interpol Diringkus Bareskrim di Bandara Soetta
Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:11 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Peradi Bersatu Datangi Bareskrim Bahas Ijazah Palsu Jokowi, Ini Endingnya
24 April 2025 | 23:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI