"Perintah autopsi itu datang dari pihak kepolisian dan pengadilan saya gak ngerti lah. Pokoknya memang ada perintah untuk autopsi setelah 9 hari meninggal dunia," kata Marliana dalam konferensi pers pada 16 Mei 2024 lalu dengan didampingi Hotman Paris.
Berdasarkan hasil autopsi itu, kata Marliana, ditemukan bukti kuat bahwa Vina telah diperkosa lantaran ditemukan bekas sperma di kemaluan adiknya itu.
Dia pun mengatakan, bahwa bukti kuat pemerkosaan itu juga dibacakan oleh pengadilan dalam persidangan kasus Vina Cirebon pada 2016 silam.
"Ditemukan juga bekas pemerkosaan. Di alat kemaluan (Vina) ditemukan sperma. Itu diungkap juga di persidangan," ujarnya.