Guru Besar di Indonesia: Mendorong Prestise dan Kualitas Akademik

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Senin, 22 Juli 2024 | 20:30 WIB
Guru Besar di Indonesia: Mendorong Prestise dan Kualitas Akademik
Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Kandidat Doktor Administrasi Publik Universitas Sriwijaya Palembang. (Dok: Ist)

Suara.com - Polemik mengenai gelar profesor di Indonesia telah menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir akibat berbagai kontroversi dan kritik terhadap proses penunjukan serta kualitas profesor di berbagai institusi. Kontroversi ini telah memicu perdebatan mengenai integritas dan standar komunitas akademik di Indonesia, yang berdampak luas pada sektor pendidikan, termasuk kualitas pendidikan dan motivasi akademisi untuk meraih keunggulan di bidangnya.

Meraih gelar profesor bukanlah perkara mudah. Perjalanan panjang dan komitmen tinggi diperlukan untuk memenuhi kualifikasinya. Dalam Undang-undang N0. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa jabatan akademik guru besar hanya bisa diisi oleh seorang dosen dengan yang memiliki kualifikasi akademik bergelar Doktor/Ph.D, ketentuan tersebut diatur pula di dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada Pasal 1, ayat (3) menyebutkan bahwa guru besar/profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Kemudian ada persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi doktor.

Pada Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya pada Pasal 72 ayat (5) Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor atas usul Perguruan Tinggi, pengangkatan yang dimaksud dalam ayat tersebut diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri. Jabatan profesor di Indonesia merupakan puncak karier akademik yang diraih seorang dosen melalui proses panjang, selektif penuh dedikasi, dan memberikan kontribusi luar biasa. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga kualitas pendidikan tinggi dan memastikan bahwa seorang profesor menghasilkan karya nyata yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Gelar profesor mencerminkan pengalaman kerja 10 (sepuluh) tahun sebagai Dosen tetap dan memiliki publikasi ilmiah serta berpendidikan doktor atau yang sederajat, dan telah memenuhi persyaratan dapat diusulkan ke jenjang jabatan akademik profesor. Selain itu seorang profesor membimbing calon doktor, melakukan penelitian mutakhir, menulis karya ilmiah, dan memberikan layanan publik dalam memajukan ilmu pengetahuan, menjadikan profesor aset berharga bagi komunitas akademik dan masyarakat luas.

Jenis-Jenis Profesor di Indonesia Profesor Akademik

Landasan hukumnya adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, diperkuat oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2006 tentang Jabatan Fungsional Guru Besar dan turunannya, seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 24 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Guru Besar dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 25 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja

Guru Besar. Pada Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pada Pasal 72 ayat (5) Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor atas usul Perguruan Tinggi

Profesor Riset

Puncak karir bagi peneliti di lembaga penelitian pemerintah seperti BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional). Gelar ini diatur pertama kali dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya, dan diperbarui oleh LIPI serta Peraturan LIPI No.15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset. Profesor Riset harus memiliki kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki rekam jejak penelitian yang gemilang.

Profesor Kehormatan

Diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi. Disebutkan bahwa Profesor Kehormatan adalah jenjang Jabatan Akademik profesor pada perguruan tinggi yang diberikan sebagai penghargaan kepada setiap orang dari kalangan non akademik yang memiliki kompetensi luar biasa. Pada Pasal 2 Pasal 2, ayat (1) Setiap orang yang memiliki kompetensi dan/atau prestasi luar biasa dapat diangkat oleh Menteri sebagai Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi atas usul pemimpin Perguruan Tinggi.

Semua regulasi ini mengatur secara komprehensif tentang kualifikasi, proses pengangkatan, dan penilaian kinerja profesor, yang diwajibkan terus berkarya melalui penelitian mutakhir dan menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Mendorong Prestise dan Kualitas Akademik

Penunjukan profesor di Indonesia, meskipun melambangkan pencapaian akademik tertinggi, kerap diwarnai kritik tajam terkait maraknya skandal gelar. Manipulasi kualifikasi akademik oleh dosen dan individu lainnya untuk meraih gelar profesor mencemari reputasi pendidikan dan mencoreng kredibilitas lembaga akademik. Hal ini berdampak pada kepercayaan publik yang terkikis, reputasi lembaga yang rusak, dan kualitas pendidikan yang terhambat.

Kekurangan profesor yang memenuhi syarat mendorong beberapa perguruan tinggi untuk mempercepat promosi dosen melalui program akselerasi yang seringkali dikritik karena dianggap mengabaikan standar akademik dan kriteria yang diperlukan untuk menjadi profesor. Motivasi utama dosen untuk mengejar jabatan ini sering kali didorong oleh keinginan untuk pengakuan dan keuntungan finansial, bukan komitmen terhadap keunggulan akademik. Ini mengancam kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bagaimana Cara Mendapat Gelar Profesor? Penuhi Persyaratan Ini Dulu

Bagaimana Cara Mendapat Gelar Profesor? Penuhi Persyaratan Ini Dulu

Lifestyle | Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:15 WIB

Kisah Max si Kucing Kampus, dari Numpang Eksis sampai Jadi Doktor Kehormatan

Kisah Max si Kucing Kampus, dari Numpang Eksis sampai Jadi Doktor Kehormatan

News | Jum'at, 12 Juli 2024 | 13:33 WIB

Apa itu Profesor Adjung? Gelar Baru Ustaz Abdul Somad dari Universitas di Malaysia

Apa itu Profesor Adjung? Gelar Baru Ustaz Abdul Somad dari Universitas di Malaysia

Lifestyle | Selasa, 09 Juli 2024 | 16:33 WIB

Cerita Thom Haye Asal Usul Julukan Profesor, Ternyata Sudah Tenar Sebelum Bermain di Timnas Indonesia

Cerita Thom Haye Asal Usul Julukan Profesor, Ternyata Sudah Tenar Sebelum Bermain di Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 20 Juni 2024 | 08:18 WIB

Komunitas Grantha Dayatina Edukasi Stres Akademik Siswi MAN 2 Kota Jambi

Komunitas Grantha Dayatina Edukasi Stres Akademik Siswi MAN 2 Kota Jambi

Your Say | Minggu, 09 Juni 2024 | 11:38 WIB

Keren Abis! G-Dragon Ditunjuk sebagai Profesor Tamu di KAIST

Keren Abis! G-Dragon Ditunjuk sebagai Profesor Tamu di KAIST

Your Say | Rabu, 05 Juni 2024 | 14:05 WIB

Terkini

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB