Guru Besar di Indonesia: Mendorong Prestise dan Kualitas Akademik

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Senin, 22 Juli 2024 | 20:30 WIB
Guru Besar di Indonesia: Mendorong Prestise dan Kualitas Akademik
Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Kandidat Doktor Administrasi Publik Universitas Sriwijaya Palembang. (Dok: Ist)

Suara.com - Polemik mengenai gelar profesor di Indonesia telah menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir akibat berbagai kontroversi dan kritik terhadap proses penunjukan serta kualitas profesor di berbagai institusi. Kontroversi ini telah memicu perdebatan mengenai integritas dan standar komunitas akademik di Indonesia, yang berdampak luas pada sektor pendidikan, termasuk kualitas pendidikan dan motivasi akademisi untuk meraih keunggulan di bidangnya.

Meraih gelar profesor bukanlah perkara mudah. Perjalanan panjang dan komitmen tinggi diperlukan untuk memenuhi kualifikasinya. Dalam Undang-undang N0. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa jabatan akademik guru besar hanya bisa diisi oleh seorang dosen dengan yang memiliki kualifikasi akademik bergelar Doktor/Ph.D, ketentuan tersebut diatur pula di dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada Pasal 1, ayat (3) menyebutkan bahwa guru besar/profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Kemudian ada persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi doktor.

Pada Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya pada Pasal 72 ayat (5) Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor atas usul Perguruan Tinggi, pengangkatan yang dimaksud dalam ayat tersebut diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri. Jabatan profesor di Indonesia merupakan puncak karier akademik yang diraih seorang dosen melalui proses panjang, selektif penuh dedikasi, dan memberikan kontribusi luar biasa. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga kualitas pendidikan tinggi dan memastikan bahwa seorang profesor menghasilkan karya nyata yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Gelar profesor mencerminkan pengalaman kerja 10 (sepuluh) tahun sebagai Dosen tetap dan memiliki publikasi ilmiah serta berpendidikan doktor atau yang sederajat, dan telah memenuhi persyaratan dapat diusulkan ke jenjang jabatan akademik profesor. Selain itu seorang profesor membimbing calon doktor, melakukan penelitian mutakhir, menulis karya ilmiah, dan memberikan layanan publik dalam memajukan ilmu pengetahuan, menjadikan profesor aset berharga bagi komunitas akademik dan masyarakat luas.

Jenis-Jenis Profesor di Indonesia Profesor Akademik

Landasan hukumnya adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, diperkuat oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2006 tentang Jabatan Fungsional Guru Besar dan turunannya, seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 24 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Guru Besar dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 25 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja

Guru Besar. Pada Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pada Pasal 72 ayat (5) Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor atas usul Perguruan Tinggi

Profesor Riset

Puncak karir bagi peneliti di lembaga penelitian pemerintah seperti BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional). Gelar ini diatur pertama kali dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya, dan diperbarui oleh LIPI serta Peraturan LIPI No.15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset. Profesor Riset harus memiliki kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki rekam jejak penelitian yang gemilang.

baca juga

Profesor Kehormatan

Diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi. Disebutkan bahwa Profesor Kehormatan adalah jenjang Jabatan Akademik profesor pada perguruan tinggi yang diberikan sebagai penghargaan kepada setiap orang dari kalangan non akademik yang memiliki kompetensi luar biasa. Pada Pasal 2 Pasal 2, ayat (1) Setiap orang yang memiliki kompetensi dan/atau prestasi luar biasa dapat diangkat oleh Menteri sebagai Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi atas usul pemimpin Perguruan Tinggi.

Semua regulasi ini mengatur secara komprehensif tentang kualifikasi, proses pengangkatan, dan penilaian kinerja profesor, yang diwajibkan terus berkarya melalui penelitian mutakhir dan menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Mendorong Prestise dan Kualitas Akademik

Penunjukan profesor di Indonesia, meskipun melambangkan pencapaian akademik tertinggi, kerap diwarnai kritik tajam terkait maraknya skandal gelar. Manipulasi kualifikasi akademik oleh dosen dan individu lainnya untuk meraih gelar profesor mencemari reputasi pendidikan dan mencoreng kredibilitas lembaga akademik. Hal ini berdampak pada kepercayaan publik yang terkikis, reputasi lembaga yang rusak, dan kualitas pendidikan yang terhambat.

Kekurangan profesor yang memenuhi syarat mendorong beberapa perguruan tinggi untuk mempercepat promosi dosen melalui program akselerasi yang seringkali dikritik karena dianggap mengabaikan standar akademik dan kriteria yang diperlukan untuk menjadi profesor. Motivasi utama dosen untuk mengejar jabatan ini sering kali didorong oleh keinginan untuk pengakuan dan keuntungan finansial, bukan komitmen terhadap keunggulan akademik. Ini mengancam kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bagaimana Cara Mendapat Gelar Profesor? Penuhi Persyaratan Ini Dulu

Bagaimana Cara Mendapat Gelar Profesor? Penuhi Persyaratan Ini Dulu

Lifestyle | Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:15 WIB

Kisah Max si Kucing Kampus, dari Numpang Eksis sampai Jadi Doktor Kehormatan

Kisah Max si Kucing Kampus, dari Numpang Eksis sampai Jadi Doktor Kehormatan

News | Jum'at, 12 Juli 2024 | 13:33 WIB

Apa itu Profesor Adjung? Gelar Baru Ustaz Abdul Somad dari Universitas di Malaysia

Apa itu Profesor Adjung? Gelar Baru Ustaz Abdul Somad dari Universitas di Malaysia

Lifestyle | Selasa, 09 Juli 2024 | 16:33 WIB

Cerita Thom Haye Asal Usul Julukan Profesor, Ternyata Sudah Tenar Sebelum Bermain di Timnas Indonesia

Cerita Thom Haye Asal Usul Julukan Profesor, Ternyata Sudah Tenar Sebelum Bermain di Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 20 Juni 2024 | 08:18 WIB

Komunitas Grantha Dayatina Edukasi Stres Akademik Siswi MAN 2 Kota Jambi

Komunitas Grantha Dayatina Edukasi Stres Akademik Siswi MAN 2 Kota Jambi

Your Say | Minggu, 09 Juni 2024 | 11:38 WIB

Keren Abis! G-Dragon Ditunjuk sebagai Profesor Tamu di KAIST

Keren Abis! G-Dragon Ditunjuk sebagai Profesor Tamu di KAIST

Your Say | Rabu, 05 Juni 2024 | 14:05 WIB

Terkini

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:52 WIB

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:10 WIB

IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia

IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia

Sumut | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:06 WIB

Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun

Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:05 WIB

×