Diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi. Disebutkan bahwa Profesor Kehormatan adalah jenjang Jabatan Akademik profesor pada perguruan tinggi yang diberikan sebagai penghargaan kepada setiap orang dari kalangan non akademik yang memiliki kompetensi luar biasa. Pada Pasal 2 Pasal 2, ayat (1) Setiap orang yang memiliki kompetensi dan/atau prestasi luar biasa dapat diangkat oleh Menteri sebagai Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi atas usul pemimpin Perguruan Tinggi.
Semua regulasi ini mengatur secara komprehensif tentang kualifikasi, proses pengangkatan, dan penilaian kinerja profesor, yang diwajibkan terus berkarya melalui penelitian mutakhir dan menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Mendorong Prestise dan Kualitas Akademik
Penunjukan profesor di Indonesia, meskipun melambangkan pencapaian akademik tertinggi, kerap diwarnai kritik tajam terkait maraknya skandal gelar. Manipulasi kualifikasi akademik oleh dosen dan individu lainnya untuk meraih gelar profesor mencemari reputasi pendidikan dan mencoreng kredibilitas lembaga akademik. Hal ini berdampak pada kepercayaan publik yang terkikis, reputasi lembaga yang rusak, dan kualitas pendidikan yang terhambat.
Kekurangan profesor yang memenuhi syarat mendorong beberapa perguruan tinggi untuk mempercepat promosi dosen melalui program akselerasi yang seringkali dikritik karena dianggap mengabaikan standar akademik dan kriteria yang diperlukan untuk menjadi profesor. Motivasi utama dosen untuk mengejar jabatan ini sering kali didorong oleh keinginan untuk pengakuan dan keuntungan finansial, bukan komitmen terhadap keunggulan akademik. Ini mengancam kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Lebih dari sekadar pelanggaran akademik, fenomena ini merusak kredibilitas penelitian dan pengajaran, menghambat kemajuan pendidikan dan penelitian ilmiah. Upaya pemerintah dan lembaga pendidikan untuk menegakkan integritas akademik melalui penilaian ketat, komite etika, tinjauan independen, dan platform pelaporan pelanggaran seperti ANJANI (Anjungan Integritas Akademik Indonesia) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) patut diapresiasi.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen kuat untuk memperkuat verifikasi, menerapkan sanksi tegas, meningkatkan transparansi, dan membudayakan integritas. Penanganan serius dan komprehensif terhadap skandal gelar profesor adalah kunci untuk menjaga marwah dan kredibilitas pendidikan Indonesia. Kemajuan bangsa bergantung pada pendidikan yang berintegritas dan transparan.
Peran Krusial Profesor Lebih dari Sekadar Mengajar
Peran profesor dalam dunia akademik melampaui batas ruang kelas. Mereka tidak hanya mengajar, tetapi juga merupakan aktor penting dalam memajukan ilmu pengetahuan. Profesor memikul tanggung jawab mulia untuk membimbing calon doktor dan mengantarkan mereka menjadi pakar di bidangnya masing-masing. Mereka mendedikasikan waktu dan keahliannya untuk membimbing dan melatih generasi penerus, memastikan kelestarian dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Dedikasi mereka tidak berhenti di sana. Profesor terus berkarya melalui penelitian mutakhir, memperluas cakrawala pengetahuan, dan menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Hasil penelitian mereka dipublikasikan melalui buku dan karya ilmiah, membuka akses bagi khalayak luas untuk mempelajari dan menerapkan ilmu pengetahuan baru.