Sebut Aneh Ronald Tannur Divonis Bebas, Kejagung Ancang-ancang Kasasi: Putusan Hakim Agak Laen

Agung Sandy Lesmana | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 25 Juli 2024 | 13:12 WIB
Sebut Aneh Ronald Tannur Divonis Bebas, Kejagung Ancang-ancang Kasasi: Putusan Hakim Agak Laen
Babak Baru Kasus Ronal Tannur. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

Suara.com - Tak terima Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) divonis bebas, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal mengajukan kakasih atas putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Upaya kasasi itu karena vonis bebas terhadap anak anggota DPR RI, Edward Tannur itu dianggap janggal. 

“Jadi memang kita harus kasasi itu, karena melihat fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hakim itu nampaknya tidak tepat,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dihubungi awak media, Kamis (25/7/2024).

Menurutnya, sidang yang dipimpin hakim Erintuah Damanik hanya mempertimbangkan tidak adanya saksi di lokasi kejadian. Namun di sekitar lokasi ada kamera pengawas alias CCTV yang merekam kejadian tersebut.

“Jadi semua fakta yang sudah diajukan misalnya CCTV, bahwa bukti melindas korban, sementara hakim lebih melihat lebih kepada tidak ada saksi,” jelasnya.

Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.

Harli juga mengatakan, pertimbangan majelis hakim soal Ronald lolos jerat hukum lantaran mencoba membuatkan napas bantuan terhadap korban dinilai sangat aneh.

“Itu sangat aneh. Artinya kalau pelaku sudah melindas, pelaku sudah menganiaya, mungkin aja dia melakukan itu sebagai alibinya,” katanya.

Seharusnya, lanjut Harli, tidak perlu mempertimbangkan hal itu. Yang perlu dilihat yakni penyebab kematian korban.

“Bahwa pelaku misalnya pada akhirnya dia mencoba menolong ya itu hal yang meringankan kalaupun itu bisa menjadi pertimbangan,” ujarnya

“Tapi niatnya, mens rea (niat) sudah melakukan pembunuhan, di mana actus reus (kelalaian) ya dia melindas, dia menampar dahulu. Makanya putusan kali ini agak laen kita melihatnya,” tambahnya.

Harli menilai keputusan majelis hakim dalam putusan bebas terhadap Ronald Tannur sangatlah tidak adil, karena pertimbangan hakim saat itu tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

Tersangka Ronald Tannur melakukan reka adegan di tempat parkir Mal Lenmarc Surabaya pada 10 Oktober 2023. ANTARA/Didik Suhartono
Tersangka Ronald Tannur melakukan reka adegan di tempat parkir Mal Lenmarc Surabaya pada 10 Oktober 2023. ANTARA/Didik Suhartono

“Tidak memenuhi keadilan, tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Pertimbangan hakim itu sangat sumir, tidak didasarkan fakta yang diajukan oleh JPU dan fakta di lapangan,” jelasnya.

“Menampar, memukul itukan sudah bagian dari penganiayaan dan jaksa sudah berupaya, kami tuntut 12 tahun,” imbuhnya menandaskan.

Divonis Bebas

Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur atas kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. 

Vonis tersebut dibacakan oleh majels hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024) kemarin.

Ronald Tannur diduga menganiaya kekasihnya hingga tewas di Blackhole KTV, Surabaya pada Rabu (4/10/2023). [X/Twitter]
Ronald Tannur diduga menganiaya kekasihnya hingga tewas di Blackhole KTV, Surabaya pada Rabu (4/10/2023). [X/Twitter]

Ronald lolos dari tuntutan 12 tahun penjara atas Pasal 338 KUHP trntang pembunuhan.

Majelis hakim menganggap saat itu Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap korban dalam kondisi kritis.

Ronald disebutkan saat itu masih membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” kata majelis hakim dalam ruang sidang.

“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa, segera setelah putusan ini dibacakan,” tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Santai Meski Sandra Dewi Protes 88 Tas Mewah Disita, Kejagung Siap Buka-bukaan di Sidang Harvey Moeis

Santai Meski Sandra Dewi Protes 88 Tas Mewah Disita, Kejagung Siap Buka-bukaan di Sidang Harvey Moeis

News | Rabu, 24 Juli 2024 | 14:46 WIB

Kejagung Jerat 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi 109 Ton Emas PT Antam, 5 di Antaranya Tak Ditahan Alasan Kesehatan

Kejagung Jerat 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi 109 Ton Emas PT Antam, 5 di Antaranya Tak Ditahan Alasan Kesehatan

News | Kamis, 18 Juli 2024 | 23:05 WIB

Kejagung Bantah Tutup Pintu Koordinasi jika Jaksa Ditangkap KPK, Nurul Ghufron Bersyukur: Itu Komitmen

Kejagung Bantah Tutup Pintu Koordinasi jika Jaksa Ditangkap KPK, Nurul Ghufron Bersyukur: Itu Komitmen

News | Rabu, 03 Juli 2024 | 14:26 WIB

Isu Perang Dingin KPK dan Kejagung, Harli Siregar Minta Alex Marwata Ungkap Fakta

Isu Perang Dingin KPK dan Kejagung, Harli Siregar Minta Alex Marwata Ungkap Fakta

News | Selasa, 02 Juli 2024 | 18:15 WIB

Terkini

Kapal Misi Kemanusiaan Ditahan Israel, Kemlu RI Tuntut Pembebasan Seluruh Awak

Kapal Misi Kemanusiaan Ditahan Israel, Kemlu RI Tuntut Pembebasan Seluruh Awak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:20 WIB

Tentara Israel Tangkap 9 WNI, GPCI Lapor MPR Desak Pemerintah Bertindak

Tentara Israel Tangkap 9 WNI, GPCI Lapor MPR Desak Pemerintah Bertindak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:15 WIB

5 WNI Termasuk Jurnalis Ditangkap Israel, TB Hasanuddin: Negara Harus Gerak Cepat!

5 WNI Termasuk Jurnalis Ditangkap Israel, TB Hasanuddin: Negara Harus Gerak Cepat!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:39 WIB

Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan

Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:28 WIB

Kunjungan Wisata Naik 12,5 Persen, Surabaya Vaganza 2026 Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata

Kunjungan Wisata Naik 12,5 Persen, Surabaya Vaganza 2026 Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:10 WIB

Tanpa 'Woro-woro', Pramono Anung Pindahkan Pedagang Taman Puring demi Fasilitas Difabel

Tanpa 'Woro-woro', Pramono Anung Pindahkan Pedagang Taman Puring demi Fasilitas Difabel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:05 WIB

Hanya 20 Hari Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Dicecar KPK Soal Alokasi Kuota Haji

Hanya 20 Hari Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Dicecar KPK Soal Alokasi Kuota Haji

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:01 WIB

Rumah Ahmad Bahar Didatangi Massa Ormas GRIB Jaya Gegara Konten Kritik Hercules, Ini 8 Faktanya!

Rumah Ahmad Bahar Didatangi Massa Ormas GRIB Jaya Gegara Konten Kritik Hercules, Ini 8 Faktanya!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:53 WIB

Adik Kandung Presiden Irlandia Ikut Ditangkap Tentara Israel di Global Sumud Flotilla

Adik Kandung Presiden Irlandia Ikut Ditangkap Tentara Israel di Global Sumud Flotilla

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:39 WIB

Dari Tong Sampah ke Turbin Listrik, Jakarta Harus Belajar Kelola Limbah dari Kopenhagen

Dari Tong Sampah ke Turbin Listrik, Jakarta Harus Belajar Kelola Limbah dari Kopenhagen

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:37 WIB