PKB Ogah Dikaitkan Dengan Vonis Bebas Ronald Tannur: Kita Nggak Intervensi

Jum'at, 26 Juli 2024 | 05:15 WIB
PKB Ogah Dikaitkan Dengan Vonis Bebas Ronald Tannur: Kita Nggak Intervensi
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/6/2024).

Selain hukuman badan, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp 263 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI