Jaksa Ungkap PT Timah Mesti Bayar Rp 5,1 Triliun untuk Pengamanan dan Pengiriman Bijih Timah

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 31 Juli 2024 | 16:45 WIB
Jaksa Ungkap PT Timah Mesti Bayar Rp 5,1 Triliun untuk Pengamanan dan Pengiriman Bijih Timah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo, menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) 2015 hingga 2019 yang isinya tidak benar. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan ada kerugian sekitar Rp 5,1 triliun untuk program pengamanan aset cadangan bijih timah dan pengirimannya.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo selaku terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Awalnya, jaksa menjelaskan bahwa tidak semua penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah hanya menjual kepada PT Timah. Untuk itu, Divisi Pengamanan dan Unit Produksi PT Timah diperintahkan untuk melakukan pengamanan bijih timah dari penambangan SHP tanpa izin.

Namun pada pelaksanannya, pengamanan aset tidak hanya dilakukan pada penambang ilegal, tetapi juga terhadap kolektor-kolektor yang membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.

“Untuk mengontrol pengiriman bijih timah ke PT Timah tersebut, selanjutnya dibuatkan Whatsapp Group dengan nama ‘New Smelter’,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Kemudian, terjadi pertemuan antara Direktur PT Timah beserta jajarannya beserta para pemilik perusahaan smelter dengan Erzaldi Rosman selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Syaiful Zachri selaku Kapolda Bangka Belitung di Hotel Borobudur Jakarta.

“Adapun maksud dan tujuan diadakannya pertemuan tersebut dikarenakan masih terdapat beberapa perusahaan smelter swasta yang tidak bersedia mengirimkan bijih timahnya ke PT Timah padahal bijih timah tersebut berasal dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah,” tutur jaksa.

“Pada kesempatan tersebut, ditegaskan kembali agar pemilik smelter swasta mengirimkan bijih timah ke PT Timah untuk kepentingan nasional,” tambah dia.

Jaksa juga menjelaskan metode pembayarannya dilakukan oleh PT Timah dengan harga pokok produksi yang telah ditetapkan oleh PT Timah berdasarkan tonase atau kadar timah.

baca juga

“Pembayarannya didasarkan tonase atau kadar timah sehingga mengakibatkan terjadi pengeluaran PT Timah yang tidak seharusnya sebesar RP 5.133.498.451.086,” tandas dia.

Diketahui, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus ini, tersangka pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2024, atas nama Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil.

Toni Tamsil, satu-satu tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah.

Kemudian, bulan Februari penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.

Disusul satu tersangka, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN pada 19 Februari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dibongkar Jaksa di Sidang, Tak Lagi Keruk Tambang di Darat Sejak 2015, PT Timah Keluarkan Uang Rp10,3 Triliun

Dibongkar Jaksa di Sidang, Tak Lagi Keruk Tambang di Darat Sejak 2015, PT Timah Keluarkan Uang Rp10,3 Triliun

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 15:51 WIB

Sidang Perdana Kasus Timah, Eks Pejabat Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung Didakwa Beri Izin RKAB yang Salah

Sidang Perdana Kasus Timah, Eks Pejabat Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung Didakwa Beri Izin RKAB yang Salah

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 14:59 WIB

Tiga Tersangka Korupsi Timah Bakal Jalani Sidang Perdana di Tipikor Besok

Tiga Tersangka Korupsi Timah Bakal Jalani Sidang Perdana di Tipikor Besok

News | Selasa, 30 Juli 2024 | 19:55 WIB

Penampakan Uang Tunai hingga Mobil Mewah Milik Harvey Moeis dan Helena Lim di Kejari

Penampakan Uang Tunai hingga Mobil Mewah Milik Harvey Moeis dan Helena Lim di Kejari

Foto | Senin, 22 Juli 2024 | 22:00 WIB

Terkini

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:10 WIB

Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat

Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:04 WIB

Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti

Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:53 WIB

×