Aturan Larangan Jual Rokok Eceran Menuai Pro Kontra, Apa Alasan dan Dasar Hukumnya?

Rifan Aditya

Kamis, 01 Agustus 2024 | 19:22 WIB
Aturan Larangan Jual Rokok Eceran Menuai Pro Kontra, Apa Alasan dan Dasar Hukumnya?
Ilustrasi aturan larangan jual rokok eceran (Basil MK/pexels)

Suara.com - Sudahkah Anda melihat berita yang belakangan mengabarkan adanya larangan jual rokok eceran? Kebijakan dari pemerintah ini jelas menuai pro dan kontra dari masyarakat. Namun lebih jauh mengenai aturan larangan jual rokok eceran dapat Anda cermati di sini.

Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran resmi berlaku.

Namun Apa Alasannya?

Pihak pemerintah sendiri memiliki harapan untuk menurunkan angka perokok dan perokok pemula, karena akses pada produk tembakau akan lebih terbatas. Perokok pemula yang biasanya ada di rentang usia remaja akan lebih sulit mendapatkan rokok, sebab tidak lagi dapat dibeli secara eceran.

Dalam logika pemerintah, upaya ini pada akhirnya akan menurunkan angka kematian akibat rokok yang selama ini masih terbilang tinggi.

Pelarangan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran publik akan bahaya rokok, sehingga dapat berangsur-angsur mengurangi konsumsinya.

Meski demikian seorang sosiolog Universitas Gadjah Mada, AB Widyanta, menilai kontrol pada aturan ini tidak terlalu strategis.

Ia menilai jika pemerintah hanya berfokus pada masalah jangka pendek saja, dan penerapannya akan sulit sebab pada kenyataannya bungkus rokok dapat dibuka dengan mudah dan isinya tetap dapat dijual secara eceran.

Dasar Aturan Pelarangan Rokok Eceran

baca juga

Terdapat sederet aturan yang menjadi dasar dari penerapan larangan ini. Antara lain adalah PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Nantinya di dalam regulasi ini dijabarkan kembali dalam pasal-pasal berbeda, seperti Pasal 434 ayat (2), kemudian Pasal 434 ayat (1), Pasal 429 ayat (4), Pasal 441 ayat (1), Pasal 441 ayat (2), dan beberapa pasal terkait.

Detailnya sendiri dapat Anda cermati pada berkas lengkap dari peraturan tersebut.

Pro dan Kontra dari Masyarakat

Meski beberapa kalangan menyatakan bahwa hal ini tidak akan efektif, ada pula pendapat masyarakat yang menyatakan hal ini adalah langkah tepat.

Masyarakat yang mengatakan hal ini langkah tepat menganggap penerapan aturan ini sebagai bentuk nyata pembatasan konsumsi rokok, dan mencegah bertambahnya perokok pemula karena praktis akses pada rokok batangan akan semakin sulit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Laba Gudang Garam Gak 'Ngebul' Lagi, Anjlok 71 Persen di Semester I 2024

Laba Gudang Garam Gak 'Ngebul' Lagi, Anjlok 71 Persen di Semester I 2024

Bisnis | Kamis, 01 Agustus 2024 | 19:05 WIB

PP 28 Tahun 2024 Dinilai Longgar, Pengamat UI Sebut Ada Tekanan Industri Tembakau dalam Regulasi Iklan Rokok

PP 28 Tahun 2024 Dinilai Longgar, Pengamat UI Sebut Ada Tekanan Industri Tembakau dalam Regulasi Iklan Rokok

Video | Kamis, 01 Agustus 2024 | 13:05 WIB

Generasi Emas 2045 Cuma Jadi Mimpi, Kalau Jumlah Perkokok Anak Masih Tinggi

Generasi Emas 2045 Cuma Jadi Mimpi, Kalau Jumlah Perkokok Anak Masih Tinggi

News | Kamis, 01 Agustus 2024 | 09:57 WIB

Pasar Rokok RI Disebut Sasar Remaja: Mereka Butuh Mulut Baru Agar Industri Tetap Ngebul

Pasar Rokok RI Disebut Sasar Remaja: Mereka Butuh Mulut Baru Agar Industri Tetap Ngebul

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 20:19 WIB

Pemerintah Larang Rokok Dijual Batangan, Aturannya Bakal Ampuh Diterapkan?

Pemerintah Larang Rokok Dijual Batangan, Aturannya Bakal Ampuh Diterapkan?

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 19:00 WIB

Terkini

Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Selatan Meluas Jadi 25 Hektare, Api Masih Menyala

Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Selatan Meluas Jadi 25 Hektare, Api Masih Menyala

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:04 WIB

Usai Hadiri Pemakaman Khamenei, Delegasi Indonesia Dijadwalkan Bertemu Pejabat Iran

Usai Hadiri Pemakaman Khamenei, Delegasi Indonesia Dijadwalkan Bertemu Pejabat Iran

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:58 WIB

Warga Aceh Patungan Perbaiki Jembatan Enang-Enang, Satgas PRR: Keselamatan Nomor Satu

Warga Aceh Patungan Perbaiki Jembatan Enang-Enang, Satgas PRR: Keselamatan Nomor Satu

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:51 WIB

Benda Diduga Roket atau Rudal Ditemukan di Sungai Blitar, Tim Jibom Turun Tangan

Benda Diduga Roket atau Rudal Ditemukan di Sungai Blitar, Tim Jibom Turun Tangan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:44 WIB

Polisi Kembali Tangkap 2 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Tiga Anggota Polri di Katingan

Polisi Kembali Tangkap 2 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Tiga Anggota Polri di Katingan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:36 WIB

Mitra MBG Tuntut Kepastian Program, Khawatir Rakyat Kecil Terdampak

Mitra MBG Tuntut Kepastian Program, Khawatir Rakyat Kecil Terdampak

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:30 WIB

Brankas Rahasia di Cafe de'CLAN Signature Berisi Tumpukan Dolar AS-SGD, Nilainya Fantastis!

Brankas Rahasia di Cafe de'CLAN Signature Berisi Tumpukan Dolar AS-SGD, Nilainya Fantastis!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:26 WIB

Berangkat Kamis Malam, Delegasi RI Bertolak ke Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei

Berangkat Kamis Malam, Delegasi RI Bertolak ke Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:23 WIB

Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri

Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:14 WIB

MPR dan MK Bahas Amandemen UUD 1945 Jelang Sidang Tahunan

MPR dan MK Bahas Amandemen UUD 1945 Jelang Sidang Tahunan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:13 WIB

×