Aturan Larangan Jual Rokok Eceran Menuai Pro Kontra, Apa Alasan dan Dasar Hukumnya?

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 01 Agustus 2024 | 19:22 WIB
Aturan Larangan Jual Rokok Eceran Menuai Pro Kontra, Apa Alasan dan Dasar Hukumnya?
Ilustrasi aturan larangan jual rokok eceran (Basil MK/pexels)

Suara.com - Sudahkah Anda melihat berita yang belakangan mengabarkan adanya larangan jual rokok eceran? Kebijakan dari pemerintah ini jelas menuai pro dan kontra dari masyarakat. Namun lebih jauh mengenai aturan larangan jual rokok eceran dapat Anda cermati di sini.

Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran resmi berlaku.

Namun Apa Alasannya?

Pihak pemerintah sendiri memiliki harapan untuk menurunkan angka perokok dan perokok pemula, karena akses pada produk tembakau akan lebih terbatas. Perokok pemula yang biasanya ada di rentang usia remaja akan lebih sulit mendapatkan rokok, sebab tidak lagi dapat dibeli secara eceran.

Dalam logika pemerintah, upaya ini pada akhirnya akan menurunkan angka kematian akibat rokok yang selama ini masih terbilang tinggi.

Pelarangan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran publik akan bahaya rokok, sehingga dapat berangsur-angsur mengurangi konsumsinya.

Meski demikian seorang sosiolog Universitas Gadjah Mada, AB Widyanta, menilai kontrol pada aturan ini tidak terlalu strategis.

Ia menilai jika pemerintah hanya berfokus pada masalah jangka pendek saja, dan penerapannya akan sulit sebab pada kenyataannya bungkus rokok dapat dibuka dengan mudah dan isinya tetap dapat dijual secara eceran.

Dasar Aturan Pelarangan Rokok Eceran

Terdapat sederet aturan yang menjadi dasar dari penerapan larangan ini. Antara lain adalah PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Nantinya di dalam regulasi ini dijabarkan kembali dalam pasal-pasal berbeda, seperti Pasal 434 ayat (2), kemudian Pasal 434 ayat (1), Pasal 429 ayat (4), Pasal 441 ayat (1), Pasal 441 ayat (2), dan beberapa pasal terkait.

Detailnya sendiri dapat Anda cermati pada berkas lengkap dari peraturan tersebut.

Pro dan Kontra dari Masyarakat

Meski beberapa kalangan menyatakan bahwa hal ini tidak akan efektif, ada pula pendapat masyarakat yang menyatakan hal ini adalah langkah tepat.

Masyarakat yang mengatakan hal ini langkah tepat menganggap penerapan aturan ini sebagai bentuk nyata pembatasan konsumsi rokok, dan mencegah bertambahnya perokok pemula karena praktis akses pada rokok batangan akan semakin sulit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Laba Gudang Garam Gak 'Ngebul' Lagi, Anjlok 71 Persen di Semester I 2024

Laba Gudang Garam Gak 'Ngebul' Lagi, Anjlok 71 Persen di Semester I 2024

Bisnis | Kamis, 01 Agustus 2024 | 19:05 WIB

PP 28 Tahun 2024 Dinilai Longgar, Pengamat UI Sebut Ada Tekanan Industri Tembakau dalam Regulasi Iklan Rokok

PP 28 Tahun 2024 Dinilai Longgar, Pengamat UI Sebut Ada Tekanan Industri Tembakau dalam Regulasi Iklan Rokok

Video | Kamis, 01 Agustus 2024 | 13:05 WIB

Generasi Emas 2045 Cuma Jadi Mimpi, Kalau Jumlah Perkokok Anak Masih Tinggi

Generasi Emas 2045 Cuma Jadi Mimpi, Kalau Jumlah Perkokok Anak Masih Tinggi

News | Kamis, 01 Agustus 2024 | 09:57 WIB

Pasar Rokok RI Disebut Sasar Remaja: Mereka Butuh Mulut Baru Agar Industri Tetap Ngebul

Pasar Rokok RI Disebut Sasar Remaja: Mereka Butuh Mulut Baru Agar Industri Tetap Ngebul

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 20:19 WIB

Pemerintah Larang Rokok Dijual Batangan, Aturannya Bakal Ampuh Diterapkan?

Pemerintah Larang Rokok Dijual Batangan, Aturannya Bakal Ampuh Diterapkan?

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 19:00 WIB

Terkini

Sosok Kim Ju Ae: Putri Kim Jong Un yang Digadang Jadi Presiden Perempuan Pertama Korut

Sosok Kim Ju Ae: Putri Kim Jong Un yang Digadang Jadi Presiden Perempuan Pertama Korut

News | Rabu, 08 April 2026 | 09:46 WIB

Polres Jakarta Barat Terbakar: Api Berhasil Dipadamkan dalam 30 Menit, Tak Ada Korban Jiwa

Polres Jakarta Barat Terbakar: Api Berhasil Dipadamkan dalam 30 Menit, Tak Ada Korban Jiwa

News | Rabu, 08 April 2026 | 09:41 WIB

Buru Aliran Dana Korupsi Tambang, Kejagung Bekukan Rekening Samin Tan dan Keluarganya!

Buru Aliran Dana Korupsi Tambang, Kejagung Bekukan Rekening Samin Tan dan Keluarganya!

News | Rabu, 08 April 2026 | 09:26 WIB

'Urat Malu Putus?' Viral Pria Diduga TNI Cekcok dengan Polisi Gegara Terobos Lampu Merah

'Urat Malu Putus?' Viral Pria Diduga TNI Cekcok dengan Polisi Gegara Terobos Lampu Merah

News | Rabu, 08 April 2026 | 09:03 WIB

Kaposwil Safrizal ZA: Pemulihan Aceh Pasca Bencana Alami Kemajuan dan Perkembangan Dinamis

Kaposwil Safrizal ZA: Pemulihan Aceh Pasca Bencana Alami Kemajuan dan Perkembangan Dinamis

News | Rabu, 08 April 2026 | 08:24 WIB

Iran dan Israel Sepakati Gencatan Senjata Bersama Amerika Serikat

Iran dan Israel Sepakati Gencatan Senjata Bersama Amerika Serikat

News | Rabu, 08 April 2026 | 08:19 WIB

Penderitaan 21 Tahun Warga Bintaro: Akses Jalan Tersandera Pungli, DPRD Desak Pemkot Bertindak!

Penderitaan 21 Tahun Warga Bintaro: Akses Jalan Tersandera Pungli, DPRD Desak Pemkot Bertindak!

News | Rabu, 08 April 2026 | 08:01 WIB

Trump Terima Proposal Damai 10 Poin Iran Sambil Ancam Gunakan Kekuatan Destruktif Jika Gagal Total

Trump Terima Proposal Damai 10 Poin Iran Sambil Ancam Gunakan Kekuatan Destruktif Jika Gagal Total

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:59 WIB

Pepesan Kosong Ancaman Donald Trump ke Iran: 3 Kali Ultimatum, 3 Kali Ditunda

Pepesan Kosong Ancaman Donald Trump ke Iran: 3 Kali Ultimatum, 3 Kali Ditunda

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:51 WIB

Iran Tegaskan Kekuatan Penuh Jika Amerika Salah Langkah Selama Masa Gencatan Senjata

Iran Tegaskan Kekuatan Penuh Jika Amerika Salah Langkah Selama Masa Gencatan Senjata

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:48 WIB