Auto Waswas Titip Anak ke Daycare, Kasus Meita Irianty Penganiaya Bayi Bikin Ibu-ibu Sakit Hati: Tega Banget!

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 15:18 WIB
Auto Waswas Titip Anak ke Daycare, Kasus Meita Irianty Penganiaya Bayi Bikin Ibu-ibu Sakit Hati: Tega Banget!
Auto Waswas Titip Anak ke Daycare, Kasus Meita Irianty Penganiaya Bayi Bikin Ibu-ibu Sakit Hati: Tega Banget! (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasca kejadian penganiayaan di daycare Depok itu viral, Irish mengungkapkan kalau penitipan anaknya langsung bertindak cepat lakukan pencegahan dengan berencana menambah CCTV. 

Kasus penganiayaan anak di tempat penitipan anak alis daycare Wensen School mencuri perhatian publik. (Suara.com/Faqih)
Kasus penganiayaan anak di tempat penitipan anak alis daycare Wensen School mencuri perhatian publik. (Suara.com/Faqih)

"Yang bikin aku jadi lega, daycare anakku langsung mengedarkan surat informasi bahwa daycare ini di bawah naungan Dinas Pendidikan Depok dan izin Kemendikbud yang sesuai dan benar," imbuhnya.

Bagi orang tua, sebenarnya tak mudah membuat keputusan untuk memasukan anak ke daycare. Akan tetapi keputusan itu tetap dia lakukan karena suatu kebutuhan sebagai orangtua yang bekerja.

"Mungkin aku salah satu orang tua yang beruntung bisa dapetin daycare yang ideal dan sesuai standar jadi bisa mendapat manfaat yang sesuai juga," ujarnya.

Bos Daycare Penganiaya Anak Ditahan

Dalam kasus ini, polisi resmi menetapkan Meita Irianty lantaran telah menganiaya dua bayi di daycare Wensen School, Cimanggis, Depok. Dua bayi yang dianiaya Meita itu berinisial MK (2 tahun) dan HW (9 bulan). 

Daycare Wensen School, di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. (Suara.com/Faqih)
Daycare Wensen School, di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. (Suara.com/Faqih)

Aksi keji Meita Irianty menganiaya balita terungkap setelah rekaman CCTV di daycare miliknya beredar di media sosial.

Setelah menyelidiki laporan dari orang tua korban, polisi meringkus Meita Irianty di kediamannya pada Rabu (31/7/2024) lalu. Sebelum melakukan penangkapan, Polres Metro Depok lebih dulu menggelar perkara untuk menetapkan Meita sebagai tersangka. 

Saat dicokok, Meita Irianty tidak lagi bisa berkilah soal penganiayaan terhadap balita MK. Hal itu setelah petugas menyodorkan rekaman CCTV yang merekam aksi keji Meita Irianty saat menganiaya korban di daycare miliknya itu.

Baca Juga: Mendadak Drop di Penjara, Meita Irianty Bos Daycare Penganiaya Bayi Dilarikan ke RS Polri Kramatjati, Sakit Apa?

Atas perbuatan kejinya itu, Meita dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI