Rampok Duit Penerima Beasiswa Rp1,3 Miliar, Eks DPRA Dedi Safrizal Divonis Nihil, Kok Bisa?

Selasa, 06 Agustus 2024 | 16:05 WIB
Rampok Duit Penerima Beasiswa Rp1,3 Miliar, Eks DPRA Dedi Safrizal Divonis Nihil, Kok Bisa?
Ilustrasi-- Rampok Duit Penerima Beasiswa Rp1,3 Miliar, Eks DPRA Dedi Safrizal Divonis Nihil, Kok Bisa? [shutterstock]

Serta menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp31 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana dua tahun penjara.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI