PTUN Kabulkan Gugatan Ipar Jokowi, Hasto PDIP: Nggak Tahu Malu, Padahal Pelanggaran Etiknya Berat

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 14 Agustus 2024 | 17:30 WIB
PTUN Kabulkan Gugatan Ipar Jokowi, Hasto PDIP: Nggak Tahu Malu, Padahal Pelanggaran Etiknya Berat
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto heran dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap surat keputusan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, sudah sangat jelas perbuatan yang dilakukan Anwar Usman melanggar etik berat.

"Ini memiliki implikasi panjang. Ini kan intervensi kekuasaan. Pelanggaran etikanya sangat jelas. Masak nggak tahu malu dengan pelanggaran etika seperti itu," kata Hasto menjawab pertanyaan wartawan di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Hasto menyampaikan, ipar Presiden Jokowi itu telah kehilangan marwah jabatannya dengan pelanggaran etik yang dilakukan. Namun justru masih mencoba melayangkan gugatan ke PTUN.

"Kemudian masih mencoba untuk menjaga marwah jabatannya yang sebenarnya itu udah kehilangan etika. Ini kan pelanggaran yang paling berat itu kan pelanggaran etika," katanya.

"Implikasinya sangat luas. Lalu apakah kemudian keputusan-keputusannya tidak sah? Ini kan harus menjadi pertimbangan kita," sambungnya.

Ia lantas mencurigai putusan PTUN itu tak terlepas dari adanya intervensi hukum. Ia pun lantas mempertanyakan harga diri dan nurani Anwar Usman.

"Tetapi ini juga tidak mungkin terjadi tanpa intervensi hukum. Orang sudah oleh tokoh-tokoh hakim MK senior yang kredibel, oleh tokoh-tokoh akademisi yang kredibel, menyatakan telah terjadi pelanggaran etika berat. Masa, ini kita diamkan. Lalu mengajukan gugatan. Ke mana kita punya harga diri dan hati nurani?" katanya.

Hakm MK Anwar Usman. [Suara.com/Dea]
Hakm MK Anwar Usman. [Suara.com/Dea]

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Surat Keputusan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Hal itu tertuang dalam Putusan PTUN DKI Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

baca juga

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” demikian dikutip dari putusan tersebut, Selasa (13/8/2024).

Pada putusan yang sama, PTUN Jakarta memerintahkan MK untuk mencabut SK tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Pasalnya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan SK tersebut batal atau tidak sah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Susun Memori Banding Putusan PTUN, Hakim Suhartoyo Tetap Jadi Ketua MK

MK Susun Memori Banding Putusan PTUN, Hakim Suhartoyo Tetap Jadi Ketua MK

News | Rabu, 14 Agustus 2024 | 17:24 WIB

Banding usai PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, MK: Putusan Itu Tak Sesuai Harapan!

Banding usai PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, MK: Putusan Itu Tak Sesuai Harapan!

News | Rabu, 14 Agustus 2024 | 17:02 WIB

SK Sebagai Ketua MK Dibatalkan PTUN, Hakim Suhartoyo Masih Pimpin Sidang

SK Sebagai Ketua MK Dibatalkan PTUN, Hakim Suhartoyo Masih Pimpin Sidang

News | Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:39 WIB

Terkini

Polresta Malang Kota Bongkar 3,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan DPO

Polresta Malang Kota Bongkar 3,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan DPO

Malang | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:22 WIB

IHSG Berisiko Terkoreksi Hari Ini, Waspadai Saham-saham Berikut!

IHSG Berisiko Terkoreksi Hari Ini, Waspadai Saham-saham Berikut!

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:19 WIB

Kisah Tragis Gatot yang Dieksekusi Anak Angkat Secara Sadis di Nganjuk

Kisah Tragis Gatot yang Dieksekusi Anak Angkat Secara Sadis di Nganjuk

Jatim | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:15 WIB

Pagi-pagi Iran Kirim Rudal 'Kiamat' ke Kuwait dan Bahrain, Balas Dendam Serangan AS Semalam

Pagi-pagi Iran Kirim Rudal 'Kiamat' ke Kuwait dan Bahrain, Balas Dendam Serangan AS Semalam

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:07 WIB

Inilah 4 Resep Rendang Daging Sapi yang  Gurih dan Empuk!

Inilah 4 Resep Rendang Daging Sapi yang Gurih dan Empuk!

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:00 WIB

As Long as the Lemon Trees Grow: Ketika Harapan Tumbuh di Tengah Perang

As Long as the Lemon Trees Grow: Ketika Harapan Tumbuh di Tengah Perang

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:00 WIB

Tak Ada Jalan, Perahu Jadi Andalan Siswa Berangkat Sekolah di Muara Gembong

Tak Ada Jalan, Perahu Jadi Andalan Siswa Berangkat Sekolah di Muara Gembong

Foto | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:00 WIB

RI Masih Dapat Berkah dari Geopolitik, Investasi Tetap Mengalir Rp1.010,6 T di Semester I

RI Masih Dapat Berkah dari Geopolitik, Investasi Tetap Mengalir Rp1.010,6 T di Semester I

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:58 WIB

Indonesia Masuki Era Penduduk Menua, Lansia Butuh Banyak Rumah Sehat

Indonesia Masuki Era Penduduk Menua, Lansia Butuh Banyak Rumah Sehat

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:51 WIB

Breakingnews! Selat Hormuz di Ambang Lumpuh Total

Breakingnews! Selat Hormuz di Ambang Lumpuh Total

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:49 WIB

×