SK Sebagai Ketua MK Dibatalkan PTUN, Hakim Suhartoyo Masih Pimpin Sidang

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:39 WIB
SK Sebagai Ketua MK Dibatalkan PTUN, Hakim Suhartoyo Masih Pimpin Sidang
ILUSTRASI: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Hakim sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo terpantau masih memimpin jalannya persidangan, Rabu (14/8/2024) hari ini. Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mencabut SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Keputusan PTUN itu tertuang dalam Putusan PTUN DKI Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang dibacakan pada Selasa (13/8/2024) kemarin.

Keputusan itu terkait gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Surat Keputusan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya, PTUN Jakarta memerintahkan MK untuk mencabut SK tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Pasalnya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan SK tersebut batal atau tidak sah.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi penggalan amar putusan PTUN Jakarta.

Di sisi lain, pada Rabu (14/8/2024) hari ini, MK memutuskan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif (PHPU Pileg) 2024 gugur, sementara enam perkara lainnya lanjut ke tahap pembuktian. Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Kedelapan perkara PHPU Pileg tersebut diajukan ke MK usai pemungutan suara ulang maupun penghitungan ulang surat suara sebagaimana putusan MK atas sengketa pileg sebelumnya.

“Mahkamah membacakan dua perkara saja untuk hari ini, perkara yang dikategorikan perkara yang dismissal (gugur),” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Rabu hari ini.

Dua perkara yang gugur tersebut ialah Perkara Nomor 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan Perkara Nomor 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

baca juga

Perkara Nomor 293 diajukan oleh perseorangan calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra R. Abdul dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia mempersoalkan hasil pemilihan umum anggota DPR-DPRD Provinsi Gorontalo tahun 2024

Sementara itu, Perkara Nomor 287 diajukan oleh Partai Golkar, menggugat hasil pemilihan umum anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Riau tahun 2024.

Suhartoyo menjelaskan, objek permohonan dalam Perkara Nomor 293 bukan merupakan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional, sebagaimana diatur dalam 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 5 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023.

“Sehingga permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya,” kata Hakim Suhartoyo sebagaimana diwartakan Antara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Batalkan Pengangkatan Suhartoyo, Begini Reaksi MK usai PTUN Kabulkan Gugatan Paman Gibran Anwar Usman

Batalkan Pengangkatan Suhartoyo, Begini Reaksi MK usai PTUN Kabulkan Gugatan Paman Gibran Anwar Usman

News | Selasa, 13 Agustus 2024 | 21:10 WIB

PTUN Putuskan Jabatan Suhartoyo Tidak Sah, Tapi Tolak Anwar Usman Jadi Ketua MK Lagi

PTUN Putuskan Jabatan Suhartoyo Tidak Sah, Tapi Tolak Anwar Usman Jadi Ketua MK Lagi

News | Selasa, 13 Agustus 2024 | 20:25 WIB

BREAKING NEWS! PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Batalkan SK Suhartoyo Sebagai Ketua MK

BREAKING NEWS! PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Batalkan SK Suhartoyo Sebagai Ketua MK

News | Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:35 WIB

Diskriminasi Usia Merajalela: Pemuda 23 Tahun Gugat UU Ketenagakerjaan ke MK!

Diskriminasi Usia Merajalela: Pemuda 23 Tahun Gugat UU Ketenagakerjaan ke MK!

Video | Rabu, 31 Juli 2024 | 14:05 WIB

Jejak Kotor Jokowi di Ujung Masa Jabatan

Jejak Kotor Jokowi di Ujung Masa Jabatan

Video | Rabu, 10 Juli 2024 | 17:15 WIB

Jadi Saksi Fakta Uji Materi Pasal 330 KUHP, Cara Terakhir Tsania Marwa Dapatkan Hak Asuh Anak

Jadi Saksi Fakta Uji Materi Pasal 330 KUHP, Cara Terakhir Tsania Marwa Dapatkan Hak Asuh Anak

Entertainment | Selasa, 09 Juli 2024 | 21:05 WIB

Sebut Gugatan Anwar Usman Di PTUN Salah Alamat, Jimly: Dia Bukan Melanggar Hukum, Tapi Melanggar Kode Etik

Sebut Gugatan Anwar Usman Di PTUN Salah Alamat, Jimly: Dia Bukan Melanggar Hukum, Tapi Melanggar Kode Etik

News | Minggu, 07 Juli 2024 | 20:14 WIB

Terkini

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:21 WIB

Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat

Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Bus Koridor 13 Mogok di Ciledug, Penumpang Turun Jalan Kaki

Bus Koridor 13 Mogok di Ciledug, Penumpang Turun Jalan Kaki

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Tiga Pria NTT Ditangkap Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Alasannya Bikin Elus Dada

Tiga Pria NTT Ditangkap Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Alasannya Bikin Elus Dada

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Bukan Tambang, Ini Sektor yang Diam-Diam Dorong Ekonomi Sumsel 5,20 Persen

Bukan Tambang, Ini Sektor yang Diam-Diam Dorong Ekonomi Sumsel 5,20 Persen

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:59 WIB

×