Dieksekusi Bareng Pelaku Pencabulan, 6 Pemain Judi Online di Aceh Barat Dihukum Cambuk, Ini Nama-namanya!

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 07:20 WIB
Dieksekusi Bareng Pelaku Pencabulan, 6 Pemain Judi Online di Aceh Barat Dihukum Cambuk, Ini Nama-namanya!
Alogojo melakukan eksekusi pidana cambuk terhadap seorang terpidana pelecehan seksual, dipusatkan di halaman Lapas Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (15/8/2024). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Suara.com - Enam pelaku judi online dan seorang terpidana kasus pelecehan seksual di Aceh Barat akhirnya menerima hukuman cambuk. Eksekusi hukuman pidana cambuk terhadap para terpidana itu digelar di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (15/8/2024).

“Pelaksanaan eksekusi cambuk ini dilakukan setelah putusan terhadap ketujuh terpidana berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Mawardi. 

Adapun terpidana yang telah menjalani eksekusi cambuk tersebut masing-masing terpidana Arfan Mursadi (31 tahun), sebelumnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan jarimah pelecehan seksual yang diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 10 kali.

Namun karena terpidana telah menjalani kurungan penjara selama 238 hari, maka sesuai ketentuan terpidana hanya menjalani pidana cambuk sebanyak satu kali, dari total pidana yang dijatuhkan sebanyak 10 kali cambuk.

Sementara itu enam terpidana maisir terbukti secara sah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di antaranya Evi Rijal menjalani pidana cambuk sebanyak tujuh kali dari total 10 kali cambuk, karena hukumannya dikurangi masa penahanan selama 58 hari.

Kemudian terpidana Haldiansyah hanya menjalani pidana cambuk sebanyak enam kali dari total hukuman pidana cambuk sebanyak 11 kali cambuk, setelah terpidana menjalani pidana kurungan badan selama 110 hari.

Terpidana M Ricky hanya menjalani pidana 15 kali cambuk dari total hukuman yang dijatuhkan terhadap dirinya sebanyak 20 kali cambuk, setelah terpidana menjalani masa kurungan badan selama 110 hari sehingga jumlah hukuman cambuk dikurangi sebanyak lima kali.

Terpidana T Abdul Rahman hanya menjalani tujuh kali hukuman cambuk dari total 10 kali pidana cambuk yang dijatuhkan kepadanya, setelah dirinya menjalani kurungan badan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh selama 58 hari, sehingga hukumannya dikurangi tiga kali cambuk dari total 10 kali cambuk.

Pengurangan hukuman cambuk juga diterima oleh terpidana Zamzami yang hanya menjalani tujuh kali pidana cambuk dari total 10 kali cambuk yang dijatuhkan hakim kepadanya, karena ia telah menjalani pidana kurungan badan selama 53 hari, sehingga hukuman cambuk dikurangi tiga hari.

Terpidana Zeki Fuad hanya enam kali cambuk dari total hukuman yang dijatuhkan kepada ya sebanyak 11 kali cambuk, karena telah menjalani kurungan badan selama 110 hari di Lapas Meulaboh, Aceh Barat.

Mawardi menyebutkan keenam terpidana yang dicambuk tersebut sebelumnya terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana judi sesuai dengan Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2024 tentang Hukum Jinayat.

Dengan telah selesai menjalani eksekusi pidana cambuk, ketujuh terpidana telah resmi bebas dari hukuman dan dikembalikan kepada pihak keluarga.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Azim mengatakan pemerintah daerah mengapresiasi pelaksanaan hukuman cambuk yang dilaksanakan oleh kejaksaan negeri setempat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap dengan adanya pelaksanaan eksekusi cambuk, maka pelaku pelanggar syariat Islam seperti judi online, pelecehan seksual dan pelanggar syariat Islam lainnya dapat berkurang dan diharapkan tidak lagi terjadi ke depan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebar Hoaks? Bareskrim Ungkap Konsekuensi Benny Rhamdani usai Tak Bisa Buktikan Sosok T di Kasus Judol

Sebar Hoaks? Bareskrim Ungkap Konsekuensi Benny Rhamdani usai Tak Bisa Buktikan Sosok T di Kasus Judol

News | Selasa, 06 Agustus 2024 | 11:09 WIB

Plin-plan Diperiksa Kasus Judi Online, Benny Rhamdani Mendadak Tak Bisa Jawab Sosok T di Bareskrim, Kenapa?

Plin-plan Diperiksa Kasus Judi Online, Benny Rhamdani Mendadak Tak Bisa Jawab Sosok T di Bareskrim, Kenapa?

News | Selasa, 06 Agustus 2024 | 08:59 WIB

Benny Rhamdani Dicecar 64 Pertanyaan Penyidik Bareskrim Buntut Bandar Judi Online Inisial T

Benny Rhamdani Dicecar 64 Pertanyaan Penyidik Bareskrim Buntut Bandar Judi Online Inisial T

News | Senin, 05 Agustus 2024 | 21:55 WIB

Mahfud MD Buka-bukaan Aktor Utama Judi Online, dari Lima Nama hingga Inisial T

Mahfud MD Buka-bukaan Aktor Utama Judi Online, dari Lima Nama hingga Inisial T

News | Sabtu, 03 Agustus 2024 | 10:39 WIB

Terkini

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB