"Pada saat menuju ke sepeda motor tersangka, korban berupaya meminta tolong kepada petugas sekuriti hotel dan berhasil mendapatkan pertolongan," kata Hasoloan.
Lebih lanjut, ponsel korban kemudian dikembalikan oleh tersangka dengan bantuan petugas keamanan, kemudian korban menghubungi kakak iparnya untuk dijemput ke TKP.
"Setelah itu keluarga bersepakat untuk melakukan pelaporan ke Polsek Cengkareng," tutur Hasoloan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.