Musik Haram, Wanita Terkekang: Taliban Terbitkan 'Undang-Undang Moral', Picu Kemarahan Aktivis HAM

Aprilo Ade Wismoyo | Suara.com

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 17:01 WIB
Musik Haram, Wanita Terkekang: Taliban Terbitkan 'Undang-Undang Moral', Picu Kemarahan Aktivis HAM
Perempuan Afghanistan berfoto di Kabul, ibu kota Afghanistan, pada 15 September 2021. [Dok.Antara]

Suara.com - Taliban di Afghanistan secara resmi menyusun seperangkat aturan panjang yang mengatur moralitas minggu ini, mulai dari mewajibkan perempuan untuk menutupi wajah mereka dan laki-laki untuk menumbuhkan jenggot hingga melarang pengemudi mobil memutar musik, kata Kementerian Kehakiman.

Aturan tersebut, yang dipromosikan sejalan dengan hukum syariah Islam dan akan ditegakkan oleh kementerian moralitas, didasarkan pada dekrit pemimpin spiritual tertinggi Taliban pada tahun 2022 dan sekarang secara resmi diterbitkan sebagai undang-undang, kata seorang juru bicara Kementerian Kehakiman.

Kementerian moralitas, yang secara resmi disebut Kementerian Pencegahan Kejahatan dan Penyebaran Kebajikan, telah menegakkan persyaratan moralitas serupa dan mengatakan telah menahan ribuan orang karena pelanggaran. Tidak segera jelas apakah penerbitan aturan tersebut akan mengarah pada penegakan yang lebih kuat.

Pembatasan Taliban terhadap perempuan dan kebebasan berekspresi telah menuai kritik tajam dari kelompok-kelompok hak asasi manusia dan banyak pemerintah asing sejak mantan pemberontak itu kembali menguasai Afghanistan pada tahun 2021.

Suara 'Barat', yang dipimpin oleh Washington, mengatakan jalan menuju pengakuan resmi Taliban sebagian besar terhenti sampai mereka membalikkan arah pada hak-hak perempuan dan membuka sekolah menengah untuk anak perempuan.

Taliban mengatakan mereka menghormati hak-hak perempuan sesuai dengan interpretasi mereka terhadap hukum Islam dan adat istiadat setempat dan bahwa itu adalah masalah internal yang harus ditangani secara lokal.

ilustrasi bantuan kemanusiaan di Afghanistan (Unsplash/Wanman uthmaniyyah)
ilustrasi bantuan kemanusiaan di Afghanistan (Unsplash/Wanman uthmaniyyah)

Undang-undang moralitas yang terdiri dari 35 pasal tersebut secara resmi diberlakukan dan diterbitkan pada hari Rabu setelah diratifikasi oleh Pemimpin Spiritual Tertinggi Haibatullah Akhundzada, kata juru bicara Kementerian Kehakiman Barakatullah Rasoli.

"Menurut undang-undang ini, Kementerian (Pencegahan Kejahatan dan Penyebaran Kebajikan) berkewajiban untuk mempromosikan kebaikan dan melarang kejahatan sesuai dengan Syariah Islam," kata Kementerian Kehakiman dalam sebuah pernyataan.

Persyaratan tersebut mencakup wanita untuk mengenakan pakaian yang menutupi seluruh tubuh dan wajah mereka serta melarang pria mencukur jenggot mereka serta tidak melaksanakan salat dan puasa.

Hukuman atas pelanggaran tersebut mencakup "nasihat, peringatan akan hukuman ilahi, ancaman lisan, penyitaan harta benda, penahanan selama satu jam hingga tiga hari di penjara umum, dan hukuman lain yang dianggap pantas," tambah Kementerian Kehakiman.

Jika tindakan tersebut gagal memperbaiki perilaku seseorang, mereka akan dirujuk ke pengadilan untuk tindakan lebih lanjut, katanya.

"Banyak dari aturan ini sudah berlaku tetapi tidak terlalu formal dan sekarang sedang diformalkan. Saya pikir ini adalah tanda dari apa yang telah kita lihat selama tiga tahun terakhir, yaitu peningkatan yang stabil dan bertahap dari tindakan keras tersebut," kata Heather Barr, Direktur Asosiasi Divisi Hak-Hak Perempuan Human Rights Watch.

Undang-undang tersebut juga menginstruksikan pengemudi kendaraan untuk tidak mengangkut wanita tanpa wali laki-laki. Undang-undang tersebut mengharuskan media untuk mematuhi hukum syariah dan melarang publikasi gambar yang berisi makhluk hidup.

Pejabat Kementerian Moralitas telah memantau warga Afghanistan di seluruh negeri atas dugaan pelanggaran selama tiga tahun terakhir. Kementerian tersebut mengatakan minggu ini bahwa tahun lalu telah menahan lebih dari 13.000 orang, meskipun tidak merinci dugaan pelanggaran atau jenis kelamin para tahanan. Dikatakan sekitar setengah dari penahanan tersebut berlangsung selama 24 jam.

Taliban menangguhkan konstitusi Afghanistan sebelumnya ketika mereka mengambil alih pada tahun 2021 saat pasukan asing mundur, dan mengatakan mereka akan memerintah negara tersebut menurut hukum syariah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Undang-Undang Baru Taliban, Perempuan Dilarang Tampilkan Wajah dan Suara di Depan Umum

Undang-Undang Baru Taliban, Perempuan Dilarang Tampilkan Wajah dan Suara di Depan Umum

News | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 08:42 WIB

Upah Menkumham Supratman Usai Bilang DPR Tak Lakukan Pembangkangan Konstitusi

Upah Menkumham Supratman Usai Bilang DPR Tak Lakukan Pembangkangan Konstitusi

Bisnis | Kamis, 22 Agustus 2024 | 12:54 WIB

Taliban Terapkan Syariah Ekstrem, Pria Wajib Punya Janggut dan Musik Dilarang

Taliban Terapkan Syariah Ekstrem, Pria Wajib Punya Janggut dan Musik Dilarang

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 06:15 WIB

Momen Yasonna Laoly Berikan Jabatan Menkumham ke Supratman Andi Agtas

Momen Yasonna Laoly Berikan Jabatan Menkumham ke Supratman Andi Agtas

Foto | Selasa, 20 Agustus 2024 | 18:36 WIB

Hiburan Dilarang Taliban, Malala Yousafzai Mengaku Temukan Kebebasan di Konser Taylor Swift

Hiburan Dilarang Taliban, Malala Yousafzai Mengaku Temukan Kebebasan di Konser Taylor Swift

News | Senin, 19 Agustus 2024 | 15:36 WIB

Taliban Larang 1,4 Juta Perempuan di Afghanistan Mengenyam Pendidikan

Taliban Larang 1,4 Juta Perempuan di Afghanistan Mengenyam Pendidikan

News | Kamis, 15 Agustus 2024 | 16:29 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB