Jaksa Ungkap Kesepakatan Jahat Petinggi PT Timah Beli Bijih Timah Dari Penambang Ilegal

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 26 Agustus 2024 | 17:28 WIB
Jaksa Ungkap Kesepakatan Jahat Petinggi PT Timah Beli Bijih Timah Dari Penambang Ilegal
Suasana sidang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/8/2024). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa para pimpinan PT Timah bersepakat membeli bijih timah dari mitra jasa penambangan dan penambang ilegal untuk meningkatkan produksi bijih timah.

Untuk melegalkan kegiatan tersebut, jaksa menyebut mereka membuat program peningkatan sisa hasil penambangan (SHP) dari lokasi tambang PT Timah.

Hal tersebut diungkap jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan terdakwa Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Reza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah 2016-2020 Emil Ermindra, dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa M.B Gunawan.

Kemudian, mereka menjalankan sosialisasi program lalu menerbitkan standar operational procedur (SOP) oleh Direktorat Operasi Produksi atas persetujuan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Timah.

Kemudian, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Alwin Albar memerintahkan agar pelaksanaan kegiatan pembelian bijih timah dilakukan dengan metode jemput bola.

“Pembelian dilakukan dari semua sumber dengan metode pembayaran tunai, namun dalam pelaksanaan pembayaran tersebut mengalami kendala karena pemilik bijih timah tidak bersedia menjual sesuai dengan harga yang ditetapkan dalam RAB PT Timah, melainkan berdasarkan harga pasar,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024).

Lalu, Reza Pahlevi dan Emil memerintahkan agar pembelian tetap dilakukan sesuai dengan harga pasar timah saat transaksi, bukan berdasarkan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) PT Timah yang telah dibuat.

“Bahwa untuk melaksanakan program pembelian langsung bijih timah dari penambang ilegal dengan sistem jemput bola tersebut mewajibkan karyawan yang berada di bawah Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah untuk mendatangi penambang ilegal yang melakukan kegiatan pengambilan sisa-sisa hasil penambangan (melimbang) di lokasi timbang di wilayah IUP PT Timah,” tutur jaksa.

Hal itu dilakukan dengan tujuan meningkatkan hasil produksi PT Timah dengan cara membayar upah kerja dari para pelimbang tersebut, tetapi jaksa menyebut bahwa dalam pelaksanaannya, PT Timah membeli bijih timah kadar rendah dengan harga kadar tinggi dari hasil penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.

baca juga

“Penentuan tonase bijih timah yang dibeli menggunakan ‘Metode Kaleng Susu’ tanpa uji laboratorium,” tandas jaksa.

Diketahui, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus ini, tersangka pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2024, atas nama Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil.

Toni Tamsil, satu-satunya tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah.

Kemudian, bulan Februari penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP. Disusul satu tersangka, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN pada 19 Februari.

Lalu pada 21 Februari, ditetapkan dua tersangka Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta Sidang Kasus Korupsi Timah: Hasil Produksi di Penambang di Wilayah IUP PT Timah Diangkut Smelter Ilegal

Fakta Sidang Kasus Korupsi Timah: Hasil Produksi di Penambang di Wilayah IUP PT Timah Diangkut Smelter Ilegal

News | Senin, 26 Agustus 2024 | 16:19 WIB

Tak Hanya 4 Saksi dari PT Timah, Jaksa Juga Hadirkan Petani Edi pada Sidang Harvey Moeis

Tak Hanya 4 Saksi dari PT Timah, Jaksa Juga Hadirkan Petani Edi pada Sidang Harvey Moeis

News | Senin, 26 Agustus 2024 | 12:56 WIB

Momen Rapat dengan Petinggi PT Timah Diungkap di Sidang, Harvey Moeis Ngaku Lupa

Momen Rapat dengan Petinggi PT Timah Diungkap di Sidang, Harvey Moeis Ngaku Lupa

Entertainment | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 06:10 WIB

Terungkap! PT Timah Minta Jatah 50 Persen Dari Tambang Ilegal

Terungkap! PT Timah Minta Jatah 50 Persen Dari Tambang Ilegal

News | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 00:15 WIB

Jadi Admin Grup WA 'New Smelter', Nama Dirnarkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa Disebut di Sidang Kasus Timah

Jadi Admin Grup WA 'New Smelter', Nama Dirnarkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa Disebut di Sidang Kasus Timah

News | Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:16 WIB

Jaksa Ungkap Peran Helena Lim Di Kasus Timah, Kirim Duit Panas Ke Harvey Moeis Lewat Transfer Dan Kurir

Jaksa Ungkap Peran Helena Lim Di Kasus Timah, Kirim Duit Panas Ke Harvey Moeis Lewat Transfer Dan Kurir

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:51 WIB

Usai 'Dikuliti' di Sidang, Helena Lim Ogah Ajukan Eksepsi Tanggapi Dakwaan Jaksa

Usai 'Dikuliti' di Sidang, Helena Lim Ogah Ajukan Eksepsi Tanggapi Dakwaan Jaksa

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:13 WIB

Terkini

Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam

Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:43 WIB

DPR Dukung Putusan MK, Anggaran MBG Tak Boleh Ambil Jatah Pendidikan

DPR Dukung Putusan MK, Anggaran MBG Tak Boleh Ambil Jatah Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:43 WIB

Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung

Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:42 WIB

Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional

Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:41 WIB

Kulit Glowing Alami Jadi Tren, Dokter Sebut Hidrasi Kunci Perawatan Estetika Masa Kini

Kulit Glowing Alami Jadi Tren, Dokter Sebut Hidrasi Kunci Perawatan Estetika Masa Kini

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:39 WIB

40 Saksi Diperiksa, Kejari Tulungagung Segera Ungkap Tersangka Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan?

40 Saksi Diperiksa, Kejari Tulungagung Segera Ungkap Tersangka Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan?

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:36 WIB

Jangan Anggap Remeh Meme Prabowo, Pakar Cium Aroma Perlawanan Senyap yang Bisa Meledak

Jangan Anggap Remeh Meme Prabowo, Pakar Cium Aroma Perlawanan Senyap yang Bisa Meledak

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:35 WIB

Mitsubishi Fuso Akui Penjualan Melonjak Berkat Pengadaan Truk Koperasi Desa Merah Putih

Mitsubishi Fuso Akui Penjualan Melonjak Berkat Pengadaan Truk Koperasi Desa Merah Putih

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:35 WIB

PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA

PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:31 WIB

BPDP Kucurkan Rp 1,3 T untuk Beasiswa, Tanggung Full Kuliah hingga Biaya Hidup Anak Petani Sawit

BPDP Kucurkan Rp 1,3 T untuk Beasiswa, Tanggung Full Kuliah hingga Biaya Hidup Anak Petani Sawit

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:30 WIB

×