Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, Rumah Mantan Pegawai BPOM Digeledah Bareskrim Polri

Rabu, 28 Agustus 2024 | 22:15 WIB
Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, Rumah Mantan Pegawai BPOM Digeledah Bareskrim Polri
Kombes Pol Erdi A Chaniago. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," katanya.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI