Kementerian PPPA Tegaskan Pelecehan Merupakan Tindak Pidana

Galih Priatmojo

Senin, 02 September 2024 | 21:36 WIB
Kementerian PPPA Tegaskan Pelecehan Merupakan Tindak Pidana
Suasana Stasiun Kereta Manggarai, Jakarta pada Senin (2/9/2024). (ANTARA/Adimas Raditya)

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan bahwa pelecehan merupakan salah satu tindakan kekerasan seksual yang merupakan perbuatan tindak pidana.

"Pelecehan adalah salah satu dari tindak pidana kekerasan seksual. Jadi catat, tindak pidana karena sudah ada Undang-Undang," kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan, Kementerian PPPA, Eni Widiyanti dalam acara "Sosialisasi Setop Tindak Pelecehan di Transportasi Publik" di Jakarta, Senin.

Eni mengatakan, pelaku pelecehan seksual dapat dipidana sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

UU ini mengatur mengenai pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS); Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban; koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar Pencegahan dan Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif.

Selain itu, diatur juga keterlibatan masyarakat dalam Pencegahan dan Pemulihan Korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.

Ia menyampaikan, Kementerian PPPA berkomitmen untuk melindungi kaum perempuan dan anak di manapun berada, termasuk di fasilitas publik dan transportasi publik.

Menurut dia, UU TPKS memberikan kepastian bagi perempuan atau anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Selain memberikan kepastian hukum, Kementerian PPPA juga memfasilitasi masyarakat dengan membuka layanan pengaduan yang bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan.

"Ketika ada kejadian kekerasan atau pelecehan seksual kemudian ditindaklanjuti, ini bisa dirujuk ke Kementerian PPPA atau Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di daerah. Kami memberikan layanan rujukan akhir," ujarnya.

Lebih lanjut Eni mengatakan bahwa pelaku tindak pidana kekerasan seksual dapat dihukum dengan kurungan penjara, denda, hingga restitusi untuk membayar kerugian kepada korban.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya perempuan untuk berani menyuarakan dan melapor apabila menjadi korban atau menyaksikan tindak pidana kekerasan seksual.

Masyarakat juga diharapkan meningkatkan kesadaran untuk berkontribusi dalam menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman.

"Perempuan harus membekali diri dengan pengetahuan dan berani speak up apabila melihat atau mengalami tindakan kekerasan," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Operasi dan Pemasaran KAI Commuter Broer Rizal menyampaikan bahwa sosialisasi anti pelecehan sangat penting untuk menciptakan lingkungan transportasi publik yang aman dan nyaman bagi semua pengguna.

"Sosialisasi merupakan bagian dari komitmen KAI Commuter untuk mencegah dan menangani segala bentuk pelecehan di transportasi publik, khususnya Commuter Line,” kata Broer Rizal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jebakan Manis Magang, Modus Baru TPPO Incar Gen Z di Medsos: 2 Hal Ini Penting Dimiliki

Jebakan Manis Magang, Modus Baru TPPO Incar Gen Z di Medsos: 2 Hal Ini Penting Dimiliki

News | Minggu, 01 September 2024 | 21:28 WIB

Biodata hingga Kontroversi Taeil eks NCT yang Dikeluarkan Gara-gara Terlibat Pelecehan Seksual

Biodata hingga Kontroversi Taeil eks NCT yang Dikeluarkan Gara-gara Terlibat Pelecehan Seksual

Entertainment | Sabtu, 31 Agustus 2024 | 13:49 WIB

Kronologi Kasus Taeil Eks NCT, Pasang Hidden Cam hingga Sadap Ponsel Korban Pelecehan

Kronologi Kasus Taeil Eks NCT, Pasang Hidden Cam hingga Sadap Ponsel Korban Pelecehan

Entertainment | Kamis, 29 Agustus 2024 | 19:21 WIB

Waspada! Jajanan Sekolah Ternyata Tak Sehat, Kemen PPPA Sebut Bisa Picu Anak Rentan Sakit Kronis

Waspada! Jajanan Sekolah Ternyata Tak Sehat, Kemen PPPA Sebut Bisa Picu Anak Rentan Sakit Kronis

News | Kamis, 29 Agustus 2024 | 16:05 WIB

Terkini

Kebakaran Pagi Buta di Cideng: 1 Orang Tewas, 6 Rumah Hangus

Kebakaran Pagi Buta di Cideng: 1 Orang Tewas, 6 Rumah Hangus

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:51 WIB

Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?

Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:50 WIB

Harmoni Industri Tambang dan Pertanian, Harita Nickel Perkuat Ekonomi Petani Pulau Obi

Harmoni Industri Tambang dan Pertanian, Harita Nickel Perkuat Ekonomi Petani Pulau Obi

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:44 WIB

Stop MBG dan KDMP! Niluh Djelantik Bongkar Gaji Guru PAUD 'Dipotong' Demi Program Baru Pemerintah

Stop MBG dan KDMP! Niluh Djelantik Bongkar Gaji Guru PAUD 'Dipotong' Demi Program Baru Pemerintah

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:20 WIB

Said Iqbal Masuk Radar Kabinet Prabowo, Ini Bocoran Jabatannya

Said Iqbal Masuk Radar Kabinet Prabowo, Ini Bocoran Jabatannya

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:11 WIB

Prabowo 'Pelototi' Proyek Robotik di Danantara, Ingin RI Kuasai Teknologi Masa Depan

Prabowo 'Pelototi' Proyek Robotik di Danantara, Ingin RI Kuasai Teknologi Masa Depan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:03 WIB

Alarm '98 Jilid 2'! Noel Peringatkan Prabowo: Ada Konsolidasi Besar Gulingkan Pemerintah di Juni

Alarm '98 Jilid 2'! Noel Peringatkan Prabowo: Ada Konsolidasi Besar Gulingkan Pemerintah di Juni

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:52 WIB

Kemnaker dan Kemenekraf Kolaborasi Perluas Peluang Kerja di Industri Ekonomi Kreatif

Kemnaker dan Kemenekraf Kolaborasi Perluas Peluang Kerja di Industri Ekonomi Kreatif

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:51 WIB

Mata dan Telinga Prabowo Pelototi Semua Program: Pejabat Jangan Coba-coba Korupsi!

Mata dan Telinga Prabowo Pelototi Semua Program: Pejabat Jangan Coba-coba Korupsi!

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:28 WIB

Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Babak Baru AMDAL, Transisi Jadi 'GPS' Kehidupan

Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Babak Baru AMDAL, Transisi Jadi 'GPS' Kehidupan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:11 WIB