Ia menyebut, data KAI Commuter pada tahun 2024 menunjukkan tindak pelecehan seksual yang berhasil ditangkap tangan oleh petugas baik di stasiun ataupun di commuter line sepanjang Januari hingga Agustus sebanyak 30 kasus. Sedangkan laporan masuk melalui media sosial sebanyak 13 kasus.
Dari angka tersebut, KAI Commuter berkomitmen akan terus menekan tindak kriminal khususnya tindak pelecehan untuk menciptakan transportasi publik yang aman.
Sebagai pencegahan tindak pelecehan seksual di transportasi publik, KAI Commuter sudah memiliki sistem Analytic Recognition (CCTV Analytic).
Sistem CCTV ini dapat mengidentifikasi melalui rekaman wajah pelaku tindak pelecehan maupun tindak kriminal lainnya, dan sudah menjadi basis data pada sistem.
Dengan sistem ini, memungkinkan pencegahan pelaku tindak pelecehan dan tindak pidana lainnya di Commuter Line.
Korban tindak pelecehan juga bisa mengajukan laporannya ke call center 021-121 atau pun media sosial resmi KAI Commuter.
“KAI Commuter siap memberikan dukungan penuh dengan melindungi dan mendampingi korban dalam proses hukumnya,” kata Broer Rizal.