Dibuang ke Kuburan Cina, Detik-detik Aksi Biadab 4 ABG di Palembang Gilir Jasad Siswi SMP

Kamis, 05 September 2024 | 17:35 WIB
Dibuang ke Kuburan Cina, Detik-detik Aksi Biadab 4 ABG di Palembang Gilir Jasad Siswi SMP
Seorang pria bernama Mursali bin Abe ditemukan sudah jadi mayat di area persawahan di Neglasari, Kota Tangerang, Kamis (2/6/2022) pagi. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Polisi hanya menahan satu dari empat tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang AA, siswi SMP yang jasadnya ditemukan di tempat pemakaman umum Tionghoa, Palembang pada Minggu (31/8/2024) lalu. Adapun IS (16) yang menjadi otak dalam pembunuhan sadis itu telah ditahan oleh aparat kepolisian, sedangkan tiga tersangka berinisial MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun) hanya dititipkan ke dinas sosial setempat untuk direhabilitasi.

Soal status keempat tersangka yang ditangkap dalam kasus pembunuhan terhadap AA diungkapkan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono seperti dikutip dari Antara, Kamis (5/9/2024). Menurutnya, penangkapan terhadap para keempat tersangka itu dilakukan pada Selasa (3/9/2024) lalu.

"Mereka sudah kami tangkap pada Selasa (3/9) kemarin," katanya.

Terkait pengungkapan kasus dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI), motif di balik aksi komplotan remaja pembunuh AA pun terungkap. 

Tampang empat tersangka pembunuh siswi SMP di Palembang. (tangkapan layar/Instagram)
Tampang empat tersangka pembunuh siswi SMP di Palembang. (tangkapan layar/Instagram)

Terkuak jika aksi pembunuhan terhadap siswi SMP itu lantaran keempat tersangka keranjingan menonton film porno. 

Setelah tewasnya karena dibekap, empat tersangka yang masih anak-anak itu menggilir jasad korban dengan tersangka IS sebagai otak di balik aksi keji tersebut. 

Guna menghilangkan jejak pembunuhan, para tersangka lalu membuang jasad korban ke area kuburan. 

Berdasarkan hasil visum, polisi menemukan adanya tanda tindakan pidana berupa luka di bagian leher hingga patah tulang lidah. Selain itu, pakaian kaos bola yang dipakai korban sudah dalam keadaan melorot.

Dalam kasus ini, empat tersangka dijerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak, yakni Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. (Antara)

Baca Juga: Maki-maki buat Shock Therapy, Silfester Matutina Kini Ancam Rocky Gerung: Saya Janji Kejar Orang Itu sampai Lubang Tikus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI