"Nggak ada keharusan (mundur). Kalau sekjen malah tidak terkena ketentuan (larangan)," jelas Amin Said kepada NU Online.
Ia mengemukakan bahwa ketentuan mengenai rangkap jabatan ini tertera dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 51 Bab XVI tentang Rangkap Jabatan.