KPK Lamban, Kasus Kaesang dan Bobby Harusnya Sudah Proses Penyelidikan

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Sabtu, 14 September 2024 | 13:43 WIB
KPK Lamban, Kasus Kaesang dan Bobby Harusnya Sudah Proses Penyelidikan
Kaesang Pangarep dan Erina Gudono - Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu (Instagram)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses pengusutan dugaan gratifikasi yang menyeret putra dan menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep serta Bobby Nasution tetap lanjut. Proses tersebut akan ditempuh dengan pemanggilan untuk menjalani klarifikasi.

Namun, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Yenti Gunarsih mengkritisi langkah KPK tersebut.

Menurutnya, kasus Kaesang dan Bobby sudah seharusnya masuk dalam proses penyelidikan.

"Penyelidikan sebetulnya di sini," kata Yenti kepada Suara.com, dikutip pada Sabtu (14/9/2024).

Dia menjelaskan, khususnya Kaesang, seharusnya saat dugaan gratifikasi itu ramai dibicarakan di media sosial dan pemberitaan, KPK sudah dapat melakukan penyelidikan secara senyap.

Dikatakannya, menurut KUHP, penyelidikan dapat dilakukan dengan adanya laporan atau aduan masyarakat, tertangkap tangan, dan diketahui langsung oleh aparat penegak hukum.

Kabar yang beredar di media sosial dan pemberitaan dapat dijadikan KPK pintu masuk untuk melakukan penyelidikan secara senyap.

"Artinya penegak hukum (KPK) itu harusnya begitu," tegasnya.

Yenti Ganarsih. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Yenti Ganarsih. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)

Pada penyelidikan itu, KPK harus mencari tahu siapa pihak yang diduga memberikan fasilitas tersebut, dan tujuan dari pemberian.

baca juga

Pertanyaannya, kata Yenti, khusus untuk Kaesang apakah dugaan pemberian itu karena statusnya sebagai anak presiden atua adik Gibran Rakabuming Raka yang merupakan mantan Wali Kota Sola dan wakil presiden terpilih.

Sementara kepada Bobby yang jelas Wali Kota Medan, juga harus dicari tahu pesawat jet yang digunakannya diberikan oleh siapa, dan tujuan pemberiannya. Disebut Yenti, apakah itu terkait dengan statusnya sebagai penyelenggara negara.

Sebagaimana diketahui, jet yang digunakan Kaesang dan istrinya untuk berangkat ke Amerika Serikat diduga difasilitasi oleh Gang Ye, taipan asal Singapura yang merupakan salah satu bos e-commerce dan petinggi perusahaan pengembang game Garena Online Private Ltd.

Sementara Bobby, turut dipanggil KPK untuk menjalani gratifikasi karena fotonya dirinya dan keluarga menggunakan pesawat jet pribadi beredar di media sosial.

Namun demikian, meski sudah memastikan memanggil anak dan menantu Jokowi untuk diklarifikasi, KPK belum mengumumkan jadwalnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Dihentikan, Ketua KPK Tegaskan Perkara Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Dialihkan

Bukan Dihentikan, Ketua KPK Tegaskan Perkara Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Dialihkan

News | Sabtu, 14 September 2024 | 10:52 WIB

Sama-sama Naik Pesawat Jet Pribadi, Beda Nasib Kaesang Pangarep dengan Edhie Baskoro Yudhoyono

Sama-sama Naik Pesawat Jet Pribadi, Beda Nasib Kaesang Pangarep dengan Edhie Baskoro Yudhoyono

News | Jum'at, 13 September 2024 | 15:14 WIB

Contoh Gratifikasi yang Diperbolehkan, Apakah Jet Pribadi yang Dinaiki Kaesang Termasuk?

Contoh Gratifikasi yang Diperbolehkan, Apakah Jet Pribadi yang Dinaiki Kaesang Termasuk?

News | Kamis, 12 September 2024 | 19:48 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB