Tuding Vadel Badjideh Paksa Lolly Aborsi, Nikita Mirzani Siap Bawa Saksi dari Luar Negeri ke Polres Jaksel Siang Ini

Selasa, 17 September 2024 | 07:33 WIB
Tuding Vadel Badjideh Paksa Lolly Aborsi, Nikita Mirzani Siap Bawa Saksi dari Luar Negeri ke Polres Jaksel Siang Ini
Potret Nikita Mirzani ketika menjadi bintang tamu di konten YouTube Kiky Saputri (YouTube/Kiky Saputri Official)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dikatakan polisi, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan oleh terlapor VAB.

Nikita sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI