Kemenkes Diminta Hentikan Pembahasan RPMK Soal Produk Tembakau Dan Rokok Elektrik, Ini Alasannya

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Rabu, 18 September 2024 | 17:40 WIB
Kemenkes Diminta Hentikan Pembahasan RPMK Soal Produk Tembakau Dan Rokok Elektrik, Ini Alasannya
Aliansi Masyarakat Sipil Minta Kemenkes Hentikan Pembahasan RPMK Soal Produk Tembakau Dan Rokok Elektrik. (Foto: Ist)

Suara.com - Aliansi masyarakat sipil menuntut pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) 2024 dihentikan. Hal itu lantaran dianggap terlalu memasung ruang gerak produk tembakau, rokok elektrik dan tata niaga pertembakauan di Indonesia.

Direktur P3M Sarmidi Husna mengatakan, diskusi nasional dengan tema “Telaah Kritis RPMK 2024 tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik” dilatari oleh kekhawatiran berbagai pihak terhadap dampak RPMK 2024 tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, yang mengusulkan ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk diberlakukan.

RPMK ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tersebut.

Sarmidi menyoroti proses penyerapan dan pengayaan pasal-pasal dalam RPMK 2024 sangat minim pelibatan publik dan stakeholder yang kredibel, sehingga tidak partisipatif.

“Beberapa pasal dalam RPMK 2024 berpotensi merugikan petani tembakau, UMKM, asosiasi dan industri rokok. Hal ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk penolakan dari beberapa kelompok,” kata Sarmidi, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Suara.com, Rabu (18/9/2024).

Sementara itu, perwakilan Kementerian Kesehatan, Benget Saragih menuturkan, RPMK 2024 ini tidak dimaksudkan untuk menyuruh orang berhenti merokok, tetapi menyasar anak-anak agar tidak merokok.

“Soal kealpaan beberapa Kementerian terkait, sebab menilai posisi mereka sudah menolak, sehingga Kemenkes jalan terus,” katanya.

Sementara itu, Ketua PBNU Miftah Faqih menegaskan, dalam proses perumusan regulasi apapun wajib melibatkan masyarakat secara berimbang dan berorientasi pada kemaslahatan bersama bukan sepihak.

Jika tidak, RPMK 2024 batal dan tidak adil. Rancangan Peraturan tidak sembarangan bisa disahkan tanpa adanya musyawarah dengan stakeholder yang terkait.

“Pada prinsipnya, peraturan RPMK 2024 harus mampu mengakomodir semua golongan, berkeadilan dan sesuai dengan misi agama dan berwawasan ke depan,” kata Miftah.

Kemudian, perwakilan Kementerian Perindustrian, Nugraha Prasetya Yogi mengungkapkan, dalam proses PP 28/2024 yang sudah disahkan. Pihaknya juga dianggap tidak dilibatkan dalam draft akhir.

“Apalagi perumusan pasal-pasal dalam RPMK 2024yang baru ini, kami sama sekali belum terlibat didalamnya, padahal RPMK ini berpotensi sangat merugikan dunia perdagangan dan industri,” ujar Yogi.

Lebih lanjut, Yogi menekankan, jika kebijakan standarisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.

Hal ini sangat berpotensi menurunkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Menurutnya, meningkatnya peredaran rokok ilegal justru bisa menggerus pasar rokok legal, sehingga dampaknya akan terjadi penurunan penjualan, penurunan produksi dan efisiensi tenaga kerja, bahkan sampai pemutusan tenaga kerja.

“Kondisi ini akan mengancam 537.452 orang tenaga kerja industri hasil tembakau dan mengancam keberlangsungan petani tembakau dan cengkeh yang mencapai 1,5 Juta KK,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelaku Usaha Ritel Khawatir Bisnisnya Lesu Lagi Imbas Aturan Baru Soal Rokok

Pelaku Usaha Ritel Khawatir Bisnisnya Lesu Lagi Imbas Aturan Baru Soal Rokok

Bisnis | Rabu, 18 September 2024 | 15:30 WIB

Baekhyun EXO Tertangkap Merokok di Makau, Agensi Rilis Permintaan Maaf

Baekhyun EXO Tertangkap Merokok di Makau, Agensi Rilis Permintaan Maaf

Your Say | Rabu, 18 September 2024 | 11:42 WIB

Rokok Ilegal Bakal Menjamur Gegara Kebijakan Baru, Imbasnya ke Penerimaan Cukai

Rokok Ilegal Bakal Menjamur Gegara Kebijakan Baru, Imbasnya ke Penerimaan Cukai

Bisnis | Rabu, 18 September 2024 | 09:24 WIB

Manfaat Berhenti Merokok Mulai dari 20 Menit hingga 1 Tahun

Manfaat Berhenti Merokok Mulai dari 20 Menit hingga 1 Tahun

Lifestyle | Selasa, 17 September 2024 | 20:27 WIB

Indef Sebut Kebijakan Rokok Terbaru Jadi Ironi, Bisa Dampak ke Perekonomian

Indef Sebut Kebijakan Rokok Terbaru Jadi Ironi, Bisa Dampak ke Perekonomian

Bisnis | Selasa, 17 September 2024 | 15:55 WIB

Pemerintah Diminta Jelaskan ke Publik Soal Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Pemerintah Diminta Jelaskan ke Publik Soal Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Bisnis | Selasa, 17 September 2024 | 12:34 WIB

Kemasan Polos Ancam Industri Rokok Elektronik

Kemasan Polos Ancam Industri Rokok Elektronik

Bisnis | Selasa, 17 September 2024 | 07:32 WIB

Terkini

Pramono Akui Laporan JAKI Banyak Mandek, Kasus Zebra Cross Tebet Disorot

Pramono Akui Laporan JAKI Banyak Mandek, Kasus Zebra Cross Tebet Disorot

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:13 WIB

Mantan Kades Rindu Hati Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kasus Dana Desa Rugikan Negara Rp892 Juta

Mantan Kades Rindu Hati Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kasus Dana Desa Rugikan Negara Rp892 Juta

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:08 WIB

Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Warga Palestina, PBB Beri Kecaman Keras

Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Warga Palestina, PBB Beri Kecaman Keras

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:03 WIB

DPR Minta Warga Tak Panik, Harga BBM Dipastikan Tetap Stabil

DPR Minta Warga Tak Panik, Harga BBM Dipastikan Tetap Stabil

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:00 WIB

Pramono Minta Maaf Soal Zebra Cross Tebet, Janji Perbaikan Sesuai Standar

Pramono Minta Maaf Soal Zebra Cross Tebet, Janji Perbaikan Sesuai Standar

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:57 WIB

Bareskrim Sita Rp55 Miliar Judi Online, Pengamat: Sistem Payment Gateway Harus Ditutup Rapat

Bareskrim Sita Rp55 Miliar Judi Online, Pengamat: Sistem Payment Gateway Harus Ditutup Rapat

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:57 WIB

Menjerit Kesakitan: Warga Tambun Disiram Air Keras Sepulang dari Masjid, Aksi Pelaku Terekam CCTV!

Menjerit Kesakitan: Warga Tambun Disiram Air Keras Sepulang dari Masjid, Aksi Pelaku Terekam CCTV!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:56 WIB

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Sampaikan Duka Mendalam dan Pastikan Pemulangan Jenazah

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Sampaikan Duka Mendalam dan Pastikan Pemulangan Jenazah

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:55 WIB

DPR Minta Kompensasi Listrik untuk Orang Kaya dan Industri Dihentikan, Demi Jaga APBN

DPR Minta Kompensasi Listrik untuk Orang Kaya dan Industri Dihentikan, Demi Jaga APBN

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:54 WIB

Iran Tarik Biaya Tambahan Kapal Lewat Selat Hormuz, Teman AS - Israel Haram Melintas

Iran Tarik Biaya Tambahan Kapal Lewat Selat Hormuz, Teman AS - Israel Haram Melintas

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:45 WIB