Tok! DPR Sahkan RUU Keimigrasian, Petugas Imigrasi Kini Bisa Dipersenjatai

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 19 September 2024 | 19:34 WIB
Tok! DPR Sahkan RUU Keimigrasian, Petugas Imigrasi Kini Bisa Dipersenjatai
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI. [Istimewa]

Suara.com - DPR RI pada Kamis (19/9/2024) hari ini mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ada sejumlah poin perubahan dalam revisi yang akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa sidang I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.

“Kami menanyakan kepada seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga nomor 6 tahun 2016, saya ulangi 2011 tentang ke imigrasi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Lodewijk selaku pimpinan ketika meminta persetujuan untuk RUU disahkan menjadi UU.

“Setuju,” jawab kompak seluruh anggota DPR RI yang hadir.

Lodewijk lantas mengetuk palu pengesahan RUU Keimigrasian menjadi UU.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan pemerintah mengambil keputusan tingkat I RUU Keimigrasian. Setidaknya ada 9 poin perubahan dalam RUU Keimigrasian ini.

Salah satunya yang menjadi sorotan yakni kini petugas Keimigrasian dipersenjatai dengan syarat-syarat tertentu.

Kemudian ada juga poin soal terduga pelaku pidana jika masih dalam tahap penyelidikan diperkenankan bepergian ke luar negeri. Pencekalan baru bisa dilakukan jika statusnya naik ke penyidikan.

Berikut ini 9 poin yang dimaksud:

baca juga

1. Substansi pada konsideran Menimbang

2. Penambahan substansi baru Pasal 3 ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api sarana dan prasarana Pejabat Imigrasi tertentu

3. Perubahan substansi pada Pasal 16 ayat 1 huruf b terkait Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah negara Republik Indonesia dalam hal diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan, dan penambahan substansi baru di Pasal 24A mengenai dokumen perjalanan Republik Indonesia, juga soal ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri.

4. Penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia.

5. Perubahan Pasal 72 terkait penambahan frasa 'dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara Pejabat Imigrasi dan Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia'.

6. Perubahan substansi pada Pasal 97 ayat (1) terkait jangka waktu pencegahan

7. Perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri

8. Perubahan Pasal 117 konsekuensi dari perubahan Pasal 72 setelah frasa 'Pejabat Imigrasi' ditambahkan frasa 'dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia

9. Penambahan substansi baru pada Pasal 137 ayat 2 huruf C terkait sumber lain yang sah diatur dengan Peraturan Presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dirikan Perusahaan Fiktif, Imigrasi Bali Ur WNA Asal Kanada

Dirikan Perusahaan Fiktif, Imigrasi Bali Ur WNA Asal Kanada

News | Minggu, 08 September 2024 | 00:17 WIB

Iming-imingi WNI Gaji Rp12 Juta Per Bulan buat jadi Scammer, 2 WN China Dicokok Pihak Imigrasi

Iming-imingi WNI Gaji Rp12 Juta Per Bulan buat jadi Scammer, 2 WN China Dicokok Pihak Imigrasi

News | Jum'at, 06 September 2024 | 18:43 WIB

Buron Alice Guo Ditangkap di Indonesia, Otoritas Filipina Beri Tanggapan Baik: Kami Sangat Senang

Buron Alice Guo Ditangkap di Indonesia, Otoritas Filipina Beri Tanggapan Baik: Kami Sangat Senang

News | Rabu, 04 September 2024 | 13:14 WIB

Dapat Golden Visa dari Jokowi, Shin Taeyong Ternyata Tidak Berinvestasi di Indonesia

Dapat Golden Visa dari Jokowi, Shin Taeyong Ternyata Tidak Berinvestasi di Indonesia

News | Kamis, 29 Agustus 2024 | 17:08 WIB

Golden Visa Jadi Cara Pemerintah 'Menjual' Negara? Begini Penjelasan Imigrasi

Golden Visa Jadi Cara Pemerintah 'Menjual' Negara? Begini Penjelasan Imigrasi

News | Kamis, 29 Agustus 2024 | 17:07 WIB

Cara Membuat Paspor Indonesia dengan Desain Baru, Apa Saja Keistimewaannya?

Cara Membuat Paspor Indonesia dengan Desain Baru, Apa Saja Keistimewaannya?

Lifestyle | Selasa, 27 Agustus 2024 | 19:47 WIB

Kemenkumham Luncurkan Desain Paspor Baru, Kertasnya Bisa Nyala

Kemenkumham Luncurkan Desain Paspor Baru, Kertasnya Bisa Nyala

News | Minggu, 18 Agustus 2024 | 02:00 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×