Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Jokowi Teken Perpres PKUB: Isinya Lebih Parah dari PBM

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 18:31 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Jokowi Teken Perpres PKUB: Isinya Lebih Parah dari PBM
Ilustrasi keberagamaan. [Suara.com/Aldie Syaf Bhuana]

Suara.com - Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Rancangan Perpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB), Lola Marina Fernandes menyoroti kehadiran Perpres PKUB yang dinilai sama saja dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan No 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Lola mengatakan bahwa PBM tersebut masih berpolemik, kekinian justru ditambah dengan kehadiran Perpres PKUB. Menurutnya isi dari aturan tersebut sama saja, bahkan bisa jadi lebih parah.

Kemudian, ia menganalogikan aturan tersebut seperti HP hanya berganti casing. Isinya tetap sama, hanya chasing-nya yang berubah.

"Jadi yang mau saya sharing di sini bahwa kenapa alasan kami ikut serta dalam penolakan perpres karena draf yang sampai ke kami itu isinya pun bahkan lebih sadis atau lebih ganas daripada isi di dalam PBM sendiri," kata Lola dalam konferensi pers secara daring, Jumat (4/10/2024).

Lola menyoroti Rancangan Perpres PKUB ini masih rentan dengan ketentuan-ketentuan yang diskriminatif dan tidak inklusif. Mengingat Rancangan Perpres PKUB masih memuat syarat dukungan 90 (dari pengguna rumah ibadah) dan 60 (dari masyarakat sekitar) ketika hendak membangun rumah ibadah.

Menurutnya aturan tersebut menjadi legitimasi bagi kelompok-kelompok tertentu untuk menghambat pemenuhan hak tempat beribadah, terutama melalui kewajiban dukungan persetujuan dari 60 warga non-pengguna rumah ibadah yang sulit untuk dipenuhi.

Ia berpandangan adanya aturan tersebut juga menganggu hubungan antarwarga. Sebab, menurutnya sebelum ada aturan tersebut kehidupan bertetangga terjadi secara damai, tapi hal sebaliknya terjadi usai adanya persyaratan 90 dan 60 tersebut.

"Sajauh ini kita dampingi itu ketika tidak ada aturan syarat pendirian rumah ibadah seperti yang ada dalam PBM, 90 pengguna dan 60 pendukung yang disahkan oleh pemerintah setempat itu kehidupan di akar rumput atau kehidupan bertetangga, berwarga, kekerabatan itu terjalin sangat baik," kata Lola.

Lola yang aktif di Cis Timor, Nusa Tenggara Timur, melihat persyaratan 90 dan 60 itu menjadi permasalahan yang memberikan dampak adanya dinamika di tengah kehidupan bermasyarakat. Mengingat persyaratan tersebut seolah memberikan kewenangan kepada kelompok tertentu untuk memberikan izin atau tidak terhadap pendirian rumah ibadah.

baca juga

“Jadi atas dasar aturan PBM tahun 2006 ini dapat kita lihat bahwa melalui kebijakan, negara malah hadir untuk memfasilitasi berbagai kasus intoleransi dan kekerasan berbasis agama,” ujar Lola.

Ia lantas mempertanyakan tujuan dari adanya persyaratan tersebut.

"Apa dasar pemerintah melihat bahwa harus ada surat ini syarat 90 dan 60 itu kenapa harus ada? Ini yang tidak tersampaikan ini yang tidak jelas," kata Lola.

Lola merasa perlu agar semua pihak bersama-sama mendesak Jokowi agar tidak meneken Perpres PKUB.

"Agar presiden tidak menghasilkan satu kebijakan yang nantinya bisa memecah belah persatuan Republik Indonesia," kata Lola.

Sementara itu Jesse Adam Halim dari Human Rights Working Group (HRWG) menyampaikan bahwa seharusnya pemerintah mengkaji lenih dalam Perpres PKUB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Kelompok yang Bentrok di Kota Bitung Tanda Tangani Kesepakatan Damai Disaksikan FKUB dan BKSUA

Dua Kelompok yang Bentrok di Kota Bitung Tanda Tangani Kesepakatan Damai Disaksikan FKUB dan BKSUA

News | Minggu, 26 November 2023 | 01:00 WIB

Bentrok di Bitung, FKUB Sulut Imbau Jangan Sebar Foto dan Video yang Berpotensi Memperkeruh Situasi

Bentrok di Bitung, FKUB Sulut Imbau Jangan Sebar Foto dan Video yang Berpotensi Memperkeruh Situasi

News | Sabtu, 25 November 2023 | 21:41 WIB

Wamendagri Sebut FKUB Punya Peran Strategis untuk Sukseskan Pemilu

Wamendagri Sebut FKUB Punya Peran Strategis untuk Sukseskan Pemilu

News | Selasa, 24 Oktober 2023 | 06:01 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×