Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Jokowi Teken Perpres PKUB: Isinya Lebih Parah dari PBM

Chandra Iswinarno | Lilis Varwati | Suara.com

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 18:31 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Jokowi Teken Perpres PKUB: Isinya Lebih Parah dari PBM
Ilustrasi keberagamaan. [Suara.com/Aldie Syaf Bhuana]

Suara.com - Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Rancangan Perpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB), Lola Marina Fernandes menyoroti kehadiran Perpres PKUB yang dinilai sama saja dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan No 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Lola mengatakan bahwa PBM tersebut masih berpolemik, kekinian justru ditambah dengan kehadiran Perpres PKUB. Menurutnya isi dari aturan tersebut sama saja, bahkan bisa jadi lebih parah.

Kemudian, ia menganalogikan aturan tersebut seperti HP hanya berganti casing. Isinya tetap sama, hanya chasing-nya yang berubah.

"Jadi yang mau saya sharing di sini bahwa kenapa alasan kami ikut serta dalam penolakan perpres karena draf yang sampai ke kami itu isinya pun bahkan lebih sadis atau lebih ganas daripada isi di dalam PBM sendiri," kata Lola dalam konferensi pers secara daring, Jumat (4/10/2024).

Lola menyoroti Rancangan Perpres PKUB ini masih rentan dengan ketentuan-ketentuan yang diskriminatif dan tidak inklusif. Mengingat Rancangan Perpres PKUB masih memuat syarat dukungan 90 (dari pengguna rumah ibadah) dan 60 (dari masyarakat sekitar) ketika hendak membangun rumah ibadah.

Menurutnya aturan tersebut menjadi legitimasi bagi kelompok-kelompok tertentu untuk menghambat pemenuhan hak tempat beribadah, terutama melalui kewajiban dukungan persetujuan dari 60 warga non-pengguna rumah ibadah yang sulit untuk dipenuhi.

Ia berpandangan adanya aturan tersebut juga menganggu hubungan antarwarga. Sebab, menurutnya sebelum ada aturan tersebut kehidupan bertetangga terjadi secara damai, tapi hal sebaliknya terjadi usai adanya persyaratan 90 dan 60 tersebut.

"Sajauh ini kita dampingi itu ketika tidak ada aturan syarat pendirian rumah ibadah seperti yang ada dalam PBM, 90 pengguna dan 60 pendukung yang disahkan oleh pemerintah setempat itu kehidupan di akar rumput atau kehidupan bertetangga, berwarga, kekerabatan itu terjalin sangat baik," kata Lola.

Lola yang aktif di Cis Timor, Nusa Tenggara Timur, melihat persyaratan 90 dan 60 itu menjadi permasalahan yang memberikan dampak adanya dinamika di tengah kehidupan bermasyarakat. Mengingat persyaratan tersebut seolah memberikan kewenangan kepada kelompok tertentu untuk memberikan izin atau tidak terhadap pendirian rumah ibadah.

“Jadi atas dasar aturan PBM tahun 2006 ini dapat kita lihat bahwa melalui kebijakan, negara malah hadir untuk memfasilitasi berbagai kasus intoleransi dan kekerasan berbasis agama,” ujar Lola.

Ia lantas mempertanyakan tujuan dari adanya persyaratan tersebut.

"Apa dasar pemerintah melihat bahwa harus ada surat ini syarat 90 dan 60 itu kenapa harus ada? Ini yang tidak tersampaikan ini yang tidak jelas," kata Lola.

Lola merasa perlu agar semua pihak bersama-sama mendesak Jokowi agar tidak meneken Perpres PKUB.

"Agar presiden tidak menghasilkan satu kebijakan yang nantinya bisa memecah belah persatuan Republik Indonesia," kata Lola.

Sementara itu Jesse Adam Halim dari Human Rights Working Group (HRWG) menyampaikan bahwa seharusnya pemerintah mengkaji lenih dalam Perpres PKUB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Kelompok yang Bentrok di Kota Bitung Tanda Tangani Kesepakatan Damai Disaksikan FKUB dan BKSUA

Dua Kelompok yang Bentrok di Kota Bitung Tanda Tangani Kesepakatan Damai Disaksikan FKUB dan BKSUA

News | Minggu, 26 November 2023 | 01:00 WIB

Bentrok di Bitung, FKUB Sulut Imbau Jangan Sebar Foto dan Video yang Berpotensi Memperkeruh Situasi

Bentrok di Bitung, FKUB Sulut Imbau Jangan Sebar Foto dan Video yang Berpotensi Memperkeruh Situasi

News | Sabtu, 25 November 2023 | 21:41 WIB

Wamendagri Sebut FKUB Punya Peran Strategis untuk Sukseskan Pemilu

Wamendagri Sebut FKUB Punya Peran Strategis untuk Sukseskan Pemilu

News | Selasa, 24 Oktober 2023 | 06:01 WIB

Terkini

Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026

Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:48 WIB

Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret

Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:44 WIB

Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran

Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:35 WIB

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:25 WIB

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:08 WIB

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:06 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:59 WIB

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:54 WIB

Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara

Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:52 WIB

DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke

DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:45 WIB