Selama 2024, KontraS Sebut Aparat TNI Berulang Kali Lakukan Kekerasan terhadap Masyarakat Sipil

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 21:55 WIB
Selama 2024, KontraS Sebut Aparat TNI Berulang Kali Lakukan Kekerasan terhadap Masyarakat Sipil
Ilustrasi tentara. [Shutterstock]

Suara.com - Sepanjang Tahun 2024, TNI tercatat berulang kali lakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat sipil. Catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), TNI bahkan pernah melakukan kekerasan dalam situasi yang sebenarnya bukan di ranahnya.

Seperti kejadian tawuran di bantaran rel kereta api Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) yang terjadi pada akhir Mei 2024 lalu. Kejadian itu menimbulkan korban jiwa, anak di bawah umur, Mikael Histon Sitanggang tewas akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh prajurit TNI.

"Keterlibatan TNI dalam 'mengamankan' aksi tawuran pun patut dipertanyakan, tawuran merupakan persoalan ketertiban dan penegakan hukum yang seharusnya menjadi ranah Kepolisian," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam konferensi pers Hari TNI 2024 secara virtual, Jumat (4/10/2024).

Keterlibatan prajurit TNI dalam menangani permasalahan tawuran, menurut KontraS, sebagai pelanggaran prinsip pemisahan fungsi antara militer dan kepolisian, yang telah ditekankan dalam UU TNI dan UU Polri.

Tak hanya itu, aksi-aksi demonstrasi juga turut diwarnai keikutsertaan TNI dalam upaya 'mengamankan' demonstran. Misalnya, keterlibatan beberapa prajurit TNI saat pencegahan, penyerangan, sampai pembubaran paksa terhadap peserta dan panitia acara diskusi People’s Water Forum (PWF) di Denpasar lalu pada 19 April 2024.

Kemudian, aksi mengawal putusan MK dan dalam rangkaian aksi #PeringatanDarurat pada 22 Agustus lalu.

Temuan koalisi masyarakat sipil menyatakan bahwa pengamanan yang dilakukan oleh prajurit TNI disertai penangkapan dengan tindak kekerasan seperti memukul, menyeret, menendang massa aksi yang dilakukan tidak dengan tangan kosong, melainkan menggunakan alat-alat seperti baton maupun perisai.

"Berbagai peristiwa tersebut menunjukkan adanya penyimpangan terhadap fungsi TNI sebagaimana diatur oleh UU TNI," ujarnya.

KontraS coba mengingatkan bahwa aparat TNI harusnya menjalankan tugas secara demokratis dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, menghormati supremasi sipil, dan melindungi hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 UU TNI mengenai jati diri TNI.

Baca Juga: KontraS Sebut 64 Kasus Kekerasan oleh TNI Terjadi Dalam Setahun, Salah Satunya di Papua

Dimas menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dan berbagai bentuk kebebasan sipil lainnya tidak boleh dipandang sebagai ancaman yang harus ditangkal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI