Hampir Setahun Jadi Tersangka Belum Ditahan Polisi, Eks Penyidik KPK: Jangan-jangan Firli Bahuri Sakti

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:57 WIB
Hampir Setahun Jadi Tersangka Belum Ditahan Polisi, Eks Penyidik KPK: Jangan-jangan Firli Bahuri Sakti
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi rencana Polda Metro Jaya untuk kembali memanggil Eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Dia menilai Firli sudah seharusnya ditahan polisi usai berstatus sebagai tersangka selama hampir 1 tahun.

“Sudah waktunya Polda Metro Jaya menahan Firli Bahuri terkait kasus korupsi. Lamanya penanganan kasus Firli dengan alasan melengkapi berkas perkara tentu menjadi banyak pertanyaan,” kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024).

“Akan menjadi pertanyaan dan persepsi di masyarakat jangan-jangan Firli sakti sehingga belum ditahan?” tambah dia.

Yudi menjelaskan Firli perlu ditahan karena Polda Metro Jaya mengusut dua perkara lain yang melibatkan Firli.

Selain pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pertemuan dengan pihak berperkara.

Alasan lain Firli mesti segera ditahan menurut Yudi ialah peralihan pemerintahan dari Presiden Joko Widodo ke Prabowo Subianto.

“Tentu ini krusial, sebab jangan sampai menjadi beban bagi pemerintahan berikutnya sebab kita tahu Firli merupakan sosok ketua KPK di pertama yang menjadi tersangka korupsi,” tutur Yudi.

“Hal ini jelas akan mempengaruhi komitmen pemberantasan korupsi di pemerintahan berikutnya karena masih ada PR penanganan korupsi yang tertunda,” tambah dia.

baca juga

Untuk itu, dia menegaskan bahwa rencana Polda Metro Jaya untuk memanggil Firli adalah momen yang tepat untuk segera melakukan penahanan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana memeriksa Firli dalam mengusut dua perkara baru yang menjeratnya.

"FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali. Kapan waktunya? Nanti akan kita update," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perseteruan Memanas! Nikita Mirzani Siap Laporkan Razman Arif Nasution ke Polisi

Perseteruan Memanas! Nikita Mirzani Siap Laporkan Razman Arif Nasution ke Polisi

Video | Jum'at, 04 Oktober 2024 | 13:00 WIB

Sempat Mangkir, Polisi Pastikan Vadel Badjideh Penuhi Panggilan Siang Ini

Sempat Mangkir, Polisi Pastikan Vadel Badjideh Penuhi Panggilan Siang Ini

News | Jum'at, 04 Oktober 2024 | 12:37 WIB

Buntut Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, 30 Polisi Diperiksa Propam Polda Metro Jaya

Buntut Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, 30 Polisi Diperiksa Propam Polda Metro Jaya

News | Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:59 WIB

Satu Lagi Pelaku Pembubaran Diskusi Di Kemang Ditangkap, Ini Tampangnya

Satu Lagi Pelaku Pembubaran Diskusi Di Kemang Ditangkap, Ini Tampangnya

News | Rabu, 02 Oktober 2024 | 13:22 WIB

Tersangka Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang Bertambah, Terekam CCTV saat Tendang Sekuriti Hotel

Tersangka Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang Bertambah, Terekam CCTV saat Tendang Sekuriti Hotel

News | Rabu, 02 Oktober 2024 | 11:57 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×