Suara.com - Artis Sandra Dewi sempat menangis dalam ruang sidang saat menceritakan soal hubungan suaminya, Harvey Moeis dengan dua anaknya.
Hal itu ditunjukkan Sandra Dewi saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang menjerat Harvey Moeis sebagai terdakwa.
Dia menjelaskan bahwa selama Harvey menjalani masa tahanan sebagai tersangka dan terdakwa, kedua anaknya kerap menanyakan keberadaan Harvey.
“Karena memang anak saya laki-laki jadi saya tidak terlalu bisa mengajak anak saya laki untuk main bersama, jadi memang anak saya sangat dekat dengan suami saya. Anak saya selalu bertanya, papa di mana? Kenapa nggak anterin sekolah lagi? Kenapa tidak mengajak mereka untuk bermain bersama lagi? Karena suami saya juga yang menyuapi anak anak saya, menemani anak-anak saya tidur,” kata Sandra sambil menangis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Menjawab pertanyaan anak-anaknya soal keberadaan Harvey, Sandra menjawab bahwa Harvey sedang menjalani wajib militer (wamil) seperti warga laki-laki dewasa di Korea Selatan.
“Saya bilang ke anak anak saya, papa wamil. Jadi nggak bisa ketemu dulu,” ujar Sandra.
Mendengar jawabannya, lanjut Sandra, dia menyebut anak-anaknya percaya lantaran mereka mengetahui grup BTS asal Korea Selatan yang juga menjalani wajib militer.
“Karena anak saya tahunya BTS yang mulia, BTS itu orang Korea jadi mereka tahu, orang Korea itu wamil, BTS itu wamil,” ucap Sandra.
“Terus anak percaya?” tanya jaksa.
“Percaya cuma tiap hari nanya, tiap hari berdoa supaya wamilnya cepat-cepat selesai dan cuma nanya kapan bisa bertemu dengan suami saya karena memang anak-anak saya sepertinya lebih dekat dengan suami saya,” tandas Sandra.
![Harvey Moeis suami Sandra Dewi saat hendak jalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Rabu (14/8/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/14/88432-harvey-moeis-suami-sandra-dewi.jpg)
Dalam kasus ini, Harvey Moeis disebut melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp420 miliar.
Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut menerima uang panas Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
“Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidak ya Rp420 miliar” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).