Tak Sudi Dipecat, Iptu Rudy Soik Ajukan Banding ke Polda NTT

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:53 WIB
Tak Sudi Dipecat, Iptu Rudy Soik Ajukan Banding ke Polda NTT
Ipda Rudy Soik. [nttonline]

Suara.com - Ipda Rudy Soik mengajukan banding lantaran tidak terima diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda NTT lantaran dianggap melakukan sejumlah pelanggaran. Soal upaya banding Ipda Rudy telah diterima oleh Polda NTT. 

"Permohonan Banding yang diajukan Ipda Rudi Soik sudah kami terima, dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses bandingnya," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy dikutip dari Antara, Kamis (17/10/2024). 

Sebagaimana diketahui, Rudi Soik telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10 Oktober 2024. Setelah melalui proses persidangan, pada 11 Oktober 2024, Rudi dijatuhi sanksi PTDH.

Pengajuan banding ini merupakan langkah hukum yang diambilnya untuk meminta peninjauan kembali atas keputusan tersebut.

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk menjalankan proses hukum yang adil dan transparan, memberikan kesempatan kepada semua anggota Polri untuk membela hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Proses Banding ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,"pungkasnya.

Ariasandy menjelaskan bahwa pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui sekretariat KKEP sesuai peraturan kepolisian RI Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri pasal 69.

"Pernyataan Banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan Sidang dibacakan KKEP," ujar dia.

Lebih lanjut ambah dia setelah adanya pernyataan banding, pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui sekretariat KKEP banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.

Sebagaimana diketahui, alasan Polda NTT memecat Ipda Rudy Soik diklaim bukan semata karena pemasangan garis polisi di dua lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar.

Meski di lokasi tersebut tidak ada kejadian tindak pidana dan barang bukti serta dalam proses penyelidikan tersebut  Ipda Rudy Soik juga disebut  tidak dapat menunjukan administrasi penyelidikan sesuai dengan SOP penyelidikan.

Namun putusan PTDH diambil karena sejumlah laporan polisi dan laporan pelanggaran disiplin lain yang sudah ditangani Polda NTT. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gelar Doktor Bikin Alumni S3 UI Nyesek, Profesor Ini Coret-coret Disertasi Bahlil: Metode dan Teori Gak Nyambung!

Gelar Doktor Bikin Alumni S3 UI Nyesek, Profesor Ini Coret-coret Disertasi Bahlil: Metode dan Teori Gak Nyambung!

News | Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:18 WIB

Jejak Digital Disorot Lagi usai Dipanggil Prabowo, Babe Haikal Hassan Diingatkan soal Dosa: Azab Itu Pedih...

Jejak Digital Disorot Lagi usai Dipanggil Prabowo, Babe Haikal Hassan Diingatkan soal Dosa: Azab Itu Pedih...

News | Kamis, 17 Oktober 2024 | 08:54 WIB

Hadiri Pembekalan Kabinet Prabowo, Muka Gibran Ketutup Gantungan Baju Bikin Wartawan Kecewa: Ada-ada Aja Si Fufufafa

Hadiri Pembekalan Kabinet Prabowo, Muka Gibran Ketutup Gantungan Baju Bikin Wartawan Kecewa: Ada-ada Aja Si Fufufafa

News | Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:50 WIB

Namanya Masuk Kabinet, Aksi Gus Miftah Puji Program Prabowo Mencontoh Rasul Disorot Lagi: Jualannya Laku Ya

Namanya Masuk Kabinet, Aksi Gus Miftah Puji Program Prabowo Mencontoh Rasul Disorot Lagi: Jualannya Laku Ya

News | Rabu, 16 Oktober 2024 | 08:33 WIB

Terkini

Lift Rusak Akibat Vandalisme, Lansia Terengah-Engah Naiki Tangga JPO Tapal Kuda Lenteng Agung

Lift Rusak Akibat Vandalisme, Lansia Terengah-Engah Naiki Tangga JPO Tapal Kuda Lenteng Agung

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:25 WIB

Background Politisi Disorot! Lulusan IPDN Dinilai Paling Berhak Jadi Bupati dan Wali Kota

Background Politisi Disorot! Lulusan IPDN Dinilai Paling Berhak Jadi Bupati dan Wali Kota

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:16 WIB

Trump Marah! Ancam Hentikan Dukungan Militer ke Israel Gegara Ulah Netanyahu

Trump Marah! Ancam Hentikan Dukungan Militer ke Israel Gegara Ulah Netanyahu

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:14 WIB

Iran Sindir AS-Israel: Pembuat Kekacauan akan Hancur Oleh Krisis Buatannya Sendiri!

Iran Sindir AS-Israel: Pembuat Kekacauan akan Hancur Oleh Krisis Buatannya Sendiri!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:06 WIB

Usia Pensiun Jenderal Bintang Empat Polri Bisa Diperpanjang, Presiden Pegang Kunci

Usia Pensiun Jenderal Bintang Empat Polri Bisa Diperpanjang, Presiden Pegang Kunci

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:02 WIB

Utusan Khusus Raffi Ahmad Disebut di Sidang Bea Cukai, Mensesneg Pilih Bahas Ekonomi

Utusan Khusus Raffi Ahmad Disebut di Sidang Bea Cukai, Mensesneg Pilih Bahas Ekonomi

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:59 WIB

UU Baru Bolehkan Polisi Urus Gizi Nasional hingga Pangan, Eddy Hiariej: Prinsipnya 'To Serve'!

UU Baru Bolehkan Polisi Urus Gizi Nasional hingga Pangan, Eddy Hiariej: Prinsipnya 'To Serve'!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:57 WIB

Tak Hanya Uang Tunai, KPK Amankan Dolar AS hingga Riyal dalam OTT Bupati Muara Enim Edison

Tak Hanya Uang Tunai, KPK Amankan Dolar AS hingga Riyal dalam OTT Bupati Muara Enim Edison

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:55 WIB

Selain Kantor WIKA, Polri Sisir Jakarta-Jatim, Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi PTPN XI

Selain Kantor WIKA, Polri Sisir Jakarta-Jatim, Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi PTPN XI

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:52 WIB

Menteri Keamanan Israel Jadi Tersangka Penyiksaan Aktivis Global Flotilla Sumud

Menteri Keamanan Israel Jadi Tersangka Penyiksaan Aktivis Global Flotilla Sumud

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:48 WIB